Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus Surat Ijin Nikah di KUA Kecamatan

Judulnya sekilas sangat berat ya pemirsa, nikah! Huehuehue.. tapi begitulah, saya share apa yang menjadi pengalaman saya dalam mengurus surat ijin menikah yang konon katanya ribet harus bolak-balik seperti setrikaan. Baiklah yang pertama-tama, tutorial ini dikhususkan bagi anda yang mau menikah, karena kalau anda sudah menikah ngapain baca artikel ini kan sudah pernah mengalami sendiri. Hehe. Yang kedua, maksud dan tujuan penulisan artikel ini adalah untuk membantu teman-teman barangkali dalam waktu dekat ini ataupun masih dalam angan-angan hendak menikah lalu bingung bagaimana cara pengurusan surat ijinnya agar pernikahan kita (ralat maksudnya pernikahan anda) tersebut dapat tercata resmi di pemerintah.

Tanpa harus mengurus surat ijin menikah pun sebenarnya anda sudah dapat menikah dan sah secara agama asalkan semua rukun-rukun nikah telah terpenuhi, yaitu ada mempelai wanita dan mempelai pria, lalu ada wali, ada dua orang saksi, ijab dan kabul atau akad nikah. Kelima rukun nikah tersebut jika terpenuhi maka anda sah secara agama. Namun kita hidup dalam lingkungan masyarakat dan negara, selain sah secara agama kita juga harus patuh terhadap peraturan pemerintah yaitu agar pernikahan tersebut tercatat dan disahkan oleh pemerintah. Hal ini karena kelak ketika anda dianugerahi buah hati maka buah hati anda dapat tercatat sebagai penduduk Indonesia dengan dikeluarkannya akta kelahiran, yang untuk mengeluarkan akta tersebut orangtua dari sang anak harus terdaftar telah menikah secara resmi di pemerintah.

Baiklah tidak perlu berlama-lama lagi, jadi singkat cerita kemarin-kemarinya lagi saya mengurus surat ijin menikah di desa. Karena sang calon adalah orang bantul Yogyakarta sedangkan saya berasal dari Pekalongan Jawa Tengah maka kita beda provinsi, harus ada surat pengantar dari KUA kecamatan saya untuk di bawa ke KUA kecamatan dari calon istri saya. Sehingga dengan senang hati saya mengurus ijin menikah di desa, adapun syarat-syaratnya dari pihak laki-laki adalah sebagai berikut:
  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Ijazah terakhir
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Foto 3x4 resmi

Lalu empat syarat tadi di bawa ke kelurahan, dikasihkan ke pak lebe (sebutan di desa saya) atau sekretaris kelurahan, kemudian anda akan mendapatkan surat pengantar yang ditujukan untuk KUA kecamatan. Di Kecamatan anda akan mendapat:
  1. Surat pernyataan masih jejaka yang harus di tanda tangan dan bermaterai
  2. N4 Surat Keterangan Tentang Orang Tua
  3. N3 Surat Persetujuan Mempelai
  4. N2 Surat Keterangan Asal-Usul (data diri)
  5. N1 Surat Keterangan Untuk Nikah
  6. Surat Pengantar dari Kelurahan ke KUA

Sampai di sini belum selesai, karena anda harus membawa syarat-syarat tadi ditambah surat pengantar dari kelurahan ke KUA kecamatan.


NB keterangan gambar tidak bisa dishare semua karena banyak dan rahasia alias dokumen negara.. huehue
Esok harinya, saya mengurus ke KUA kecamatan, dengan membawa semua dokumen dari kelurahan kemarin. Di KUA di tanyain macam-macam soal kesiapan menikah, pekerjaan, cuma basa-basi. Kurang lebih 1 jam kalau sepi, tapi kalau rame ya ditunggu sampai disuruh ambil esok harinya. Di KUA kecamatan nanti akan mendapatkan surat rekomendasi menikah. Semua dokumen tersebut dimasukkan ke dalam amplop besar dan siap di kirim ke KUA tujuan yakni tempat calon istri.

Di KUA Piyungan-Bantul dokumen persyaratan nikah dari pihak laki-laki di gabungkan dengan dokumen-dokumen syarat nikah dari pihak perempuan. Dan proses belum selesai, karena harus ada surat keterangan dari puskesmas yang ditunjuk KUA Piyungan, yaitu Puskesmas Piyungan. Surat keterangan yang dimaksud adalah surat keterangan sehat dan suntik TT untuk calon istri, jadi harus ada tes kesehatan. Baik mungkin itu saja share pengalaman mengurus surat ijin menikah (SIM = Surat Ijin Menikah). Lanjutkan bacanya di artikel Tes Kesehatan Sebelum Menikah Untuk Syarat KUA. Semoga artikel ini bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Cara Mengurus Surat Ijin Nikah di KUA Kecamatan"