Cara Mengurus Surat Ijin Nikah di KUA Kecamatan
Judulnya
sekilas sangat berat ya pemirsa, nikah! Huehuehue.. tapi begitulah, saya share
apa yang menjadi pengalaman saya dalam mengurus surat ijin menikah yang konon
katanya ribet harus bolak-balik seperti setrikaan. Baiklah yang pertama-tama,
tutorial ini dikhususkan bagi anda yang mau menikah, karena kalau anda sudah
menikah ngapain baca artikel ini kan sudah pernah mengalami sendiri. Hehe. Yang
kedua, maksud dan tujuan penulisan artikel ini adalah untuk membantu
teman-teman barangkali dalam waktu dekat ini ataupun masih dalam angan-angan
hendak menikah lalu bingung bagaimana cara pengurusan surat ijinnya agar
pernikahan kita (ralat maksudnya pernikahan anda) tersebut dapat tercata resmi
di pemerintah.
Tanpa
harus mengurus surat ijin menikah pun sebenarnya anda sudah dapat menikah dan
sah secara agama asalkan semua rukun-rukun nikah telah terpenuhi, yaitu ada mempelai
wanita dan mempelai pria, lalu ada wali, ada dua orang saksi, ijab dan kabul
atau akad nikah. Kelima rukun nikah tersebut jika terpenuhi maka anda sah
secara agama. Namun kita hidup dalam lingkungan masyarakat dan negara, selain
sah secara agama kita juga harus patuh terhadap peraturan pemerintah yaitu agar
pernikahan tersebut tercatat dan disahkan oleh pemerintah. Hal ini karena kelak
ketika anda dianugerahi buah hati maka buah hati anda dapat tercatat sebagai
penduduk Indonesia dengan dikeluarkannya akta kelahiran, yang untuk
mengeluarkan akta tersebut orangtua dari sang anak harus terdaftar telah
menikah secara resmi di pemerintah.
Baiklah
tidak perlu berlama-lama lagi, jadi singkat cerita kemarin-kemarinya lagi saya
mengurus surat ijin menikah di desa. Karena sang calon adalah orang bantul
Yogyakarta sedangkan saya berasal dari Pekalongan Jawa Tengah maka kita beda
provinsi, harus ada surat pengantar dari KUA kecamatan saya untuk di bawa ke
KUA kecamatan dari calon istri saya. Sehingga dengan senang hati saya mengurus
ijin menikah di desa, adapun syarat-syaratnya dari pihak laki-laki adalah
sebagai berikut:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Foto 3x4 resmi
Lalu
empat syarat tadi di bawa ke kelurahan, dikasihkan ke pak lebe (sebutan di desa
saya) atau sekretaris kelurahan, kemudian anda akan mendapatkan surat pengantar
yang ditujukan untuk KUA kecamatan. Di Kecamatan anda akan mendapat:
- Surat pernyataan masih jejaka yang harus di tanda tangan dan bermaterai
- N4 Surat Keterangan Tentang Orang Tua
- N3 Surat Persetujuan Mempelai
- N2 Surat Keterangan Asal-Usul (data diri)
- N1 Surat Keterangan Untuk Nikah
- Surat Pengantar dari Kelurahan ke KUA
Sampai
di sini belum selesai, karena anda harus membawa syarat-syarat tadi ditambah
surat pengantar dari kelurahan ke KUA kecamatan.
NB
keterangan gambar tidak bisa dishare semua karena banyak dan rahasia alias
dokumen negara.. huehue
Esok
harinya, saya mengurus ke KUA kecamatan, dengan membawa semua dokumen dari kelurahan
kemarin. Di KUA di tanyain macam-macam soal kesiapan menikah, pekerjaan, cuma basa-basi.
Kurang lebih 1 jam kalau sepi, tapi kalau rame ya ditunggu sampai disuruh ambil
esok harinya. Di KUA kecamatan nanti akan mendapatkan surat rekomendasi menikah.
Semua dokumen tersebut dimasukkan ke dalam amplop besar dan siap di kirim ke
KUA tujuan yakni tempat calon istri.
Di KUA
Piyungan-Bantul dokumen persyaratan nikah dari pihak laki-laki di gabungkan
dengan dokumen-dokumen syarat nikah dari pihak perempuan. Dan proses belum
selesai, karena harus ada surat keterangan dari puskesmas yang ditunjuk KUA
Piyungan, yaitu Puskesmas Piyungan. Surat keterangan yang dimaksud adalah surat
keterangan sehat dan suntik TT untuk calon istri, jadi harus ada tes kesehatan.
Baik mungkin itu saja share pengalaman mengurus surat ijin menikah (SIM = Surat
Ijin Menikah). Lanjutkan bacanya di artikel Tes Kesehatan Sebelum Menikah Untuk Syarat KUA. Semoga artikel ini bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Cara Mengurus Surat Ijin Nikah di KUA Kecamatan"