Cara Membuat NPWP Online Secara Mudah (Terbaru)
Membuat
atau mendaftar NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak) secara online ternyata sangat
mudah. Namun sebelum kita bahas lebih jauh tentang bagaimana cara membuat NPWP
online secara mudah, kita bahas dulu apa sih NPWP itu dan manfaatnya apa buat
NPWP?
Apa itu NPWP?
NPWP
adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP itu adalah nomor yang
diberikan pada seseorang yang memiliki penghasilan yang mana nomor tersebut
digunakan sebagai identitas ketika mengurus perpajakan, kita tahu bahwa
pemerintah mewajibkan warga negaranya untuk membayar pajak.
Gambar 1. Kartu NPWP
Fungsi dan Manfaat NPWP
Fungsi
dan manfaat NPWP sangat banyak, namun sayang sedikit orang yang tahu akan
manfaat yang didapat dari memiliki NPWP, apa saja fungsi atau manfaat dari
NPWP?
- Pengajuan dan pembuatan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), nah ini bagi sobat yang ingin membuka usaha dan agar usaha yang sobat dirikan itu legal alias sah oleh pemerintah.
- Pembuatan paspor, untuk membuat paspor juga diperlukan NPWP.
- Pembuatan rekening koran di bank, rekening koran sendiri berfungsi untuk melihat mutasi saldo secara keseluruhan.
- Pengajuan kredit, nah kalau yang satu ini saya tidak menyarankan sobat untuk kredit yang ada unsur ribanya, serem sob akibatnya.
- Mengetahui jumlah pajak diri sendiri.
- Mendapat potongan pajak, jika sobat punya NPWP maka pajak yang sobat bayarkan akan lebih murah 20% dari pada ketika sobat tidak punya NPWP.
Nah
itu beberapa manfaat yang bisa kita dapatkan jika memiliki NPWP, lalu bagaimana
cara membuat NPWP atau mendaftar NPWP secara online? Ribet tidak ya? yuuk kita
bahas
Cara Mendaftar NPWP Online
Mendaftar
NPWP online sangat mudah, pertama yang perlu kita siapkan adalah perangkat gadget
atau komputer atau laptop yang terkoneksi dengan internet. Lalu siapkan email
valid sobat, bukan email yang sembarangan ya sob. Lalu buka saja ereg.pajak.go.id/daftar.
Gambar 2. Laman Pendaftaran NPWP Online
Kemudian
sobat akan dibawa ke laman pendafataran, masukkan email dan kode captcha, lalu
klik daftar. Selanjutnya tinggal sobat isi data diri secara lengkap dan benar. Terakhir
konfirmasi email. Dan tunggu sampai ada pemberitahuan tentang status pengajuan
NPWP kita. Saya sendiri dari KPP Bantul daftar online malam hari, esok paginya
sudah dijawab namun ternyata gagal alias permintaan pembuatan NPWP saya ditolak
dengan alasan pekerjaan saya di KTP masih berstatus mahasiswa/ pelajar, padahal
status KTP saya sebagai guru.
Gambar 3. Sakit Hatinya di Tolak
Maklum
yang balesin robot, selain itu saya harus mencantumkan SK pengangkatan sebagai
CPNS, padahal ketika itu SK CPNS belum terbit. Jadi saya buat lagi dokumen upload
yang berisi scan KTP dan scan pengumuman hasil CPNS. Setelah saya upload lagi
dan pengajuan pembuatan NPWP lagi, satu hari kemudian dapat balasan via email
yang menyatakan saya diterima proses pembuatan NPWP-nya. Kemudian disuruh
menunggu kartu NPWP yang dikirim via pos.
Gambar 4. Diterima Akhirnya
Beberapa
minggu berlalu tapi kartu NPWP tidak sampai rumah, 1 bulan lebih menuggu juga
belum datang, akhirnya saya datang langsung ke kantor KPP Pratama Bantul. Antrinya
cukup cepat hanya antri 2 orang. Setelah curhat menjelaskan duduk
perkaranya, akhirnya saya disuruh mengisi formulir permintaan pencetakan ulang
kartu NPWP dengan diminta bukti KTP asli, dan akhirnya... kartu NPWP sudah
tercetak.
Gambar 5. Orang Pada Fokus Main HP Di Kantor Pajak Bantul
Selesai,
selanjutnya tinggal disuruh mengisi laporan tahunan untuk pajak, tapi btw niat
saya membuat NPWP hanya untuk mengurus administrasi CPNS, toh gaji CPNS sudah
terpotong otomatis untuk pajak. Semoga pajaknya tidak dikorupsi ya pak/bu
pejabat...
Ya
begitulah proses cara membuat NPWP online secara mudah dan terbaru, semoga
bermanfaat artikel ini dan monggo dishare :)
Posting Komentar untuk "Cara Membuat NPWP Online Secara Mudah (Terbaru)"