Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat NPWP Online Secara Mudah (Terbaru)

Membuat atau mendaftar NPWP (Nomer Pokok Wajib Pajak) secara online ternyata sangat mudah. Namun sebelum kita bahas lebih jauh tentang bagaimana cara membuat NPWP online secara mudah, kita bahas dulu apa sih NPWP itu dan manfaatnya apa buat NPWP?

Apa itu NPWP?

NPWP adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP itu adalah nomor yang diberikan pada seseorang yang memiliki penghasilan yang mana nomor tersebut digunakan sebagai identitas ketika mengurus perpajakan, kita tahu bahwa pemerintah mewajibkan warga negaranya untuk membayar pajak.

Gambar 1. Kartu NPWP


Fungsi dan Manfaat NPWP

Fungsi dan manfaat NPWP sangat banyak, namun sayang sedikit orang yang tahu akan manfaat yang didapat dari memiliki NPWP, apa saja fungsi atau manfaat dari NPWP?
  1. Pengajuan dan pembuatan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), nah ini bagi sobat yang ingin membuka usaha dan agar usaha yang sobat dirikan itu legal alias sah oleh pemerintah.
  2. Pembuatan paspor, untuk membuat paspor juga diperlukan NPWP.
  3. Pembuatan rekening koran di bank, rekening koran sendiri berfungsi untuk melihat mutasi saldo secara keseluruhan.
  4. Pengajuan kredit, nah kalau yang satu ini saya tidak menyarankan sobat untuk kredit yang ada unsur ribanya, serem sob akibatnya.
  5. Mengetahui jumlah pajak diri sendiri.
  6. Mendapat potongan pajak, jika sobat punya NPWP maka pajak yang sobat bayarkan akan lebih murah 20% dari pada ketika sobat tidak punya NPWP.

Nah itu beberapa manfaat yang bisa kita dapatkan jika memiliki NPWP, lalu bagaimana cara membuat NPWP atau mendaftar NPWP secara online? Ribet tidak ya? yuuk kita bahas

Cara Mendaftar NPWP Online

Mendaftar NPWP online sangat mudah, pertama yang perlu kita siapkan adalah perangkat gadget atau komputer atau laptop yang terkoneksi dengan internet. Lalu siapkan email valid sobat, bukan email yang sembarangan ya sob. Lalu buka saja ereg.pajak.go.id/daftar
Gambar 2. Laman Pendaftaran NPWP Online

Kemudian sobat akan dibawa ke laman pendafataran, masukkan email dan kode captcha, lalu klik daftar. Selanjutnya tinggal sobat isi data diri secara lengkap dan benar. Terakhir konfirmasi email. Dan tunggu sampai ada pemberitahuan tentang status pengajuan NPWP kita. Saya sendiri dari KPP Bantul daftar online malam hari, esok paginya sudah dijawab namun ternyata gagal alias permintaan pembuatan NPWP saya ditolak dengan alasan pekerjaan saya di KTP masih berstatus mahasiswa/ pelajar, padahal status KTP saya sebagai guru.

Gambar 3. Sakit Hatinya di Tolak

Maklum yang balesin robot, selain itu saya harus mencantumkan SK pengangkatan sebagai CPNS, padahal ketika itu SK CPNS belum terbit. Jadi saya buat lagi dokumen upload yang berisi scan KTP dan scan pengumuman hasil CPNS. Setelah saya upload lagi dan pengajuan pembuatan NPWP lagi, satu hari kemudian dapat balasan via email yang menyatakan saya diterima proses pembuatan NPWP-nya. Kemudian disuruh menunggu kartu NPWP yang dikirim via pos.

Gambar 4. Diterima Akhirnya

Beberapa minggu berlalu tapi kartu NPWP tidak sampai rumah, 1 bulan lebih menuggu juga belum datang, akhirnya saya datang langsung ke kantor KPP Pratama Bantul. Antrinya cukup cepat hanya antri 2 orang. Setelah curhat menjelaskan duduk perkaranya, akhirnya saya disuruh mengisi formulir permintaan pencetakan ulang kartu NPWP dengan diminta bukti KTP asli, dan akhirnya... kartu NPWP sudah tercetak.

Gambar 5. Orang Pada Fokus Main HP Di Kantor Pajak Bantul

Selesai, selanjutnya tinggal disuruh mengisi laporan tahunan untuk pajak, tapi btw niat saya membuat NPWP hanya untuk mengurus administrasi CPNS, toh gaji CPNS sudah terpotong otomatis untuk pajak. Semoga pajaknya tidak dikorupsi ya pak/bu pejabat...

Ya begitulah proses cara membuat NPWP online secara mudah dan terbaru, semoga bermanfaat artikel ini dan monggo dishare :)

Posting Komentar untuk "Cara Membuat NPWP Online Secara Mudah (Terbaru)"