Dokumen Bertandatangan Scan di Pemberkasan CPNS Bisa Fatal Akibatnya
Dokumen
untuk pemberkasan CPNS memang tidak sedikit, ada banyak sekali dokumen-dokumen
yang harus disiapkan untuk pemberkasan CPNS, nah bagi sobat yang belum tahu apa
saja dokumen yang digunakan untuk pemberkasan CPNS bisa sobat baca artikel persyaratan dokumen untuk pemberkasan CPNS.
Salah
satu dokumen yang menjadi persyaratan pemberkasan CPNS adalah SKCK, nah di sini
saya akan membagikan sedikit pengalaman yang berharga berkaitan dengan dokumen
SKCK saya saat digunakan untuk pemberkasan CPNS. Dokumen SKCK yang digunakan
untuk pemberkasan harus memiliki keterangan digunakan untuk: “pemberkasan CPNS”.
Jadi otomatis banyak yang mengganti perihal keterangan digunakan pada SKCK nya
termasuk punya saya yang sebelumnya memiliki keterangan digunakan untuk: “mendaftar
CPNS”.
Satu
lagi yang ternyata penting adalah bahwa berkas atau dokumen yang digunakan
untuk pemberkasan CPNS harus bertandatangan basah atau tandatangan asli dan
tidak boleh scan-an. Sedangkan pada SKCK saya yang diterbitkan di Polres Bantul
tandatangannya adalah scan, walaupun itu valid tapi ternyata tidak boleh
digunakan dan harus diganti tandatangan basah, alhasil saya harus mengurus
kembali ke Polres Bantul.
Syarat Mengubah Dokumen SKCK
Untuk
mengubah dokumen SKCK di Polres Bantul ada persyaratan yang harus dibawa, ada 2
kondisi yang memungkinkan perbedaan persyaratan mengubah dokumen SKCK di Polres
Bantul, yaitu:
- Dokumen SKCK asli tidak di bawa (entah karena sudah dikumpulkan untuk pemberkasan atau yang lainnya) maka syaratnya harus mengisi formulir pembuatan SKCK lagi dan menyerahkan 4 foto berlatar merah 4x6 cm ditambah membayar senilai 30.000.
- Dokumen SKCK asli di bawa. Maka syaratnya hanya menyerahkan dokumen SKCK asli saja dan tidak perlu membayar atau mengumpulkan lainnya. Yaps lebih mudah, cukup menyerahkan dokumen SKCK asli saja kepada petugas di Polres bagian SKCK.
Berhubung saya membawa dokumen SKCK
asli maka saya tinggal datang saja ke Polres Bantul, menyerahkan dokumen SKCK
dan menunggu, tidak lama, hanya sekitar 10 menit sudah jadi dan dipanggil.
So, buat pelajaran teman-teman,
ketika membuat dokumen SKCK atau dokumen lainnya yang dirasa penting, cek
tandatangannya apakah scan atau basah. Jika tandatangannya scan-an mintalah
pada petugasnya untuk mengubah tandantangan agar menggunakan yang basah atau
asli.
Yak
saya rasa cukup sampai sini dulu artikel “Dokumen Bertandatangan Scan di
Pemberkasan CPNS Bisa Fatal Akibatnya” ini, semoga bermanfaat, silahkan dishare
ya sobat :) jangan lupa mampir ke artikel lainnya :)
Posting Komentar untuk "Dokumen Bertandatangan Scan di Pemberkasan CPNS Bisa Fatal Akibatnya"