Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji Terbaru PNS Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019

Menjadi pegawai negeri mungkin impian banyak orang, dengan berbagai alasan, meskipun sebenarnya honor pegawai negeri tidak bisa dibilang banyak. Salah satu teman saya bahkan kaget dengan gaji CPNS yang akan diterimanya ketika ia membandingkannya ketika ia bekerja di salah satu sekolah swasta yang ada di Jakarta. Tapi pertama, semua kembali ke niat awal menjadi pegawai negeri untuk apa, yang kedua bahwa rejeki tidak mulu tentang uang, keluarga sehat bisa ibadah itu juga termasuk rejeki.

Berkaitan dengan gaji PNS, ada nih yang penasaran –termasuk saya- tentang berapa sih gaji terbaru PNS? Apa benar gaji PNS itu tinggi? Nah ini ada sedikit pencerahan bagi sobat yang ingin mencari tahu gaji terbaru PNS 2019. Beberapa bulan yang lalu sempat ada berita tentang kenaikan gaji PNS untuk tahun 2019 ini, dan akhirnya tanggal 15 maret 2019 kemarin pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Gaji PNS. PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS ini adalah perubahan yang kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.


Gaji PNS 2019 Untuk Golongan I
Untuk golongan IA dengan masa kerja  0 tahun gajinya sebesar 1.560.800 dan tertinggi dengan masa kerja 26 tahun adalah 2.335.800. sedangkan untuk golongan IB tertinggi dengan masa kerja 27 tahun adalah 2.472.900. Golongan IC tertinggi dengan masa kerja 27 tahun mendapat gaji sebesar 2.557.500. sedangkan golongan tertinggi ID dengan masa kerja 27 tahun adalah 2.686.500.
Selengkapnya lihat tabel di bawah ini.

Gaji PNS 2019 Untuk Golongan II
Untuk golongan IIA dengan masa kerja 0 tahun mendapat gaji sebesar 2.022.200 sedangkan masa kerja tertinggi 33 tahun bergaji 3.373.600. Golongan IIB mendapat gaji 3.516.300 untuk masa kerja tertinggi. Golongan IIC untuk masa kerja tertinggi mendapat gaji 3.665.000. Sedangkan golongan tertinggi IID mendapat gaji 3.820.000 untuk masa kerja tertinggi.

Gaji PNS 2019 Untuk Golongan III
Golongan III ini untuk para sarjana (S-1) atau D-IV. Golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun bergaji 2.579.400 sedangkan tertinggi sebesar 4.236.400 untuk masa kerja 32 tahun. Golongan IIIB tertinggi mendapat gaji 4.415.600. Golongan IIIC mendapat gaji 4.602.400 untuk masa kerja tertinggi. Sedangkan golongan tertinggi yaitu IIID mendapat gaji hingga 4.797.000 untuk masa kerja tertinggi

Gaji PNS 2019 Untuk Golongan IV
Golongan IV yang menjadi golongan tertinggi di ASN ini mendapat gaji tertinggi tentu saja. Golongan IVA untuk masa kerja 0 tahun digaji 3.044.300 sedangkan masa kerja tertinggi sebesar 5.000.000. golongan IVB dengan masa kerja tertinggi mendapat gaji 5.211.500. Golongan IVC dengan masa kerja tertinggi bergaji 5.431.900. Golongan IVD di gaji 5.661.700. Sedangkan golongan IVE terakhir di gaji 5.901.000.

Gaji di atas adalah gaji pokok yang tentu belum termasuk tunjangannya. Lalu berapa besaran tunjangan PNS? Saya sendiri belum tahu. Kalau sudah tahu saya buat artikel dengan judul tersendiri :) . Nah bagi sobat yang ingin mendownload Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS ini silahkan download di link berikut:


Kemudian untuk CPNS apakah ada kenaikan gaji? Ini juga saya belum tahu, karena kabarnya di Pemda DIY masih menunggu peraturan tentang kenaikan gaji tersebut. Tapi yang jelas CPNS hanya menerima 80% dari gaji pokok PNS.
Demikianlah artikel tentang Gaji Terbaru PNS Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 semoga membantu. Silahkan dishare sekiranya bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Gaji Terbaru PNS Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019"