Gaji Terbaru PNS Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019
Menjadi
pegawai negeri mungkin impian banyak orang, dengan berbagai alasan, meskipun
sebenarnya honor pegawai negeri tidak bisa dibilang banyak. Salah satu teman
saya bahkan kaget dengan gaji CPNS yang akan diterimanya ketika ia
membandingkannya ketika ia bekerja di salah satu sekolah swasta yang ada di
Jakarta. Tapi pertama, semua kembali ke niat awal menjadi pegawai negeri untuk
apa, yang kedua bahwa rejeki tidak mulu tentang uang, keluarga sehat bisa
ibadah itu juga termasuk rejeki.
Berkaitan
dengan gaji PNS, ada nih yang penasaran –termasuk saya- tentang berapa sih gaji
terbaru PNS? Apa benar gaji PNS itu tinggi? Nah ini ada sedikit pencerahan bagi
sobat yang ingin mencari tahu gaji terbaru PNS 2019. Beberapa bulan yang lalu
sempat ada berita tentang kenaikan gaji PNS untuk tahun 2019 ini, dan akhirnya
tanggal 15 maret 2019 kemarin pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)
tentang Peraturan Gaji PNS. PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS
ini adalah perubahan yang kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7
tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Gaji
PNS 2019 Untuk Golongan I
Untuk
golongan IA dengan masa kerja 0 tahun
gajinya sebesar 1.560.800 dan tertinggi dengan masa kerja 26 tahun adalah
2.335.800. sedangkan untuk golongan IB tertinggi dengan masa kerja 27 tahun
adalah 2.472.900. Golongan IC tertinggi dengan masa kerja 27 tahun mendapat
gaji sebesar 2.557.500. sedangkan golongan tertinggi ID dengan masa kerja 27
tahun adalah 2.686.500.
Selengkapnya
lihat tabel di bawah ini.
Gaji
PNS 2019 Untuk Golongan II
Untuk
golongan IIA dengan masa kerja 0 tahun mendapat gaji sebesar 2.022.200
sedangkan masa kerja tertinggi 33 tahun bergaji 3.373.600. Golongan IIB
mendapat gaji 3.516.300 untuk masa kerja tertinggi. Golongan IIC untuk masa
kerja tertinggi mendapat gaji 3.665.000. Sedangkan golongan tertinggi IID
mendapat gaji 3.820.000 untuk masa kerja tertinggi.
Gaji
PNS 2019 Untuk Golongan III
Golongan
III ini untuk para sarjana (S-1) atau D-IV. Golongan IIIA dengan masa kerja 0
tahun bergaji 2.579.400 sedangkan tertinggi sebesar 4.236.400 untuk masa kerja
32 tahun. Golongan IIIB tertinggi mendapat gaji 4.415.600. Golongan IIIC
mendapat gaji 4.602.400 untuk masa kerja tertinggi. Sedangkan golongan
tertinggi yaitu IIID mendapat gaji hingga 4.797.000 untuk masa kerja tertinggi
Gaji
PNS 2019 Untuk Golongan IV
Golongan
IV yang menjadi golongan tertinggi di ASN ini mendapat gaji tertinggi tentu
saja. Golongan IVA untuk masa kerja 0 tahun digaji 3.044.300 sedangkan masa
kerja tertinggi sebesar 5.000.000. golongan IVB dengan masa kerja tertinggi
mendapat gaji 5.211.500. Golongan IVC dengan masa kerja tertinggi bergaji
5.431.900. Golongan IVD di gaji 5.661.700. Sedangkan golongan IVE terakhir di
gaji 5.901.000.
Gaji
di atas adalah gaji pokok yang tentu belum termasuk tunjangannya. Lalu berapa
besaran tunjangan PNS? Saya sendiri belum tahu. Kalau sudah tahu saya buat
artikel dengan judul tersendiri :) . Nah bagi sobat yang ingin mendownload
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS ini
silahkan download di link berikut:
Kemudian
untuk CPNS apakah ada kenaikan gaji? Ini juga saya belum tahu, karena kabarnya
di Pemda DIY masih menunggu peraturan tentang kenaikan gaji tersebut. Tapi yang
jelas CPNS hanya menerima 80% dari gaji pokok PNS.
Demikianlah artikel
tentang Gaji Terbaru PNS Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 semoga membantu.
Silahkan dishare sekiranya bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Gaji Terbaru PNS Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019"