Jadwal Seragam Atau Pakaian Dinas Umum PNS Terbaru
Seragam
yang sering kita pakai berfungsi untuk menunjukkan identitas si pemakainya. Semua
instansi baik milik pemerintah maupun swasta pasti memiliki aturan seragam
masing-masing untuk menunjukkan identitasnya dan agar dikenal di masyarakat. Begitupun
ASN (aparatur sipil negara) yang di dalamnya termasuk PNS memiliki seragam atau
pakaian dinas tersendiri.
Berdasarkan
Peraturan Gubernur DIY nomor 75 tahun 2016, pakaian dinas berfungsi untuk menunjukkan
identitas Pegawai ASN serta sarana pembinaan dan pengawasan Pegawai ASN.
Adapun
pakaian dinas atau seragam PNS setiap instansi memiliki identitas masing-masing,
namun kali ini saya akan membahas tentang pakaian dinas umum PNS untuk jabatan
fungsional tertentu (contoh: guru, pengelola kepegawaian, dll) dan pejabat
eselon sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY nomor 75 tahun 2016. Kok DIY? Ya karena
saya berada dilingkungan Pemerintah Daerah maka saya membahas sesuai dengan
Pergub yang berlaku untuk saya :) secara umum seragamnya sama hanya di DIY ada
hari-hari tertentu yang diwajibkan memakai pakaian adat yang berbeda dengan
daerah lain.
Jenis
pakaian dinas atau jadwal seragam PNS di lingkungan Pemda DIY untuk
melaksanakan tugas dinas sehari-hari meliputi:
Senin memakai PDH warna khaki;
Selasa memakai PDH warna biru;
Rabu memakai PDH warna putih;
Kamis memakai PDH batik dengan motif Yogyakarta;
Jum'at memakai PDH batik/lurik dengan motif bebas.
Masing-masing
dari jadwal seragam dinas PNS di atas akan saya bahas satu persatu sesuai
dengan Pergub DIY nomor 75 tahun 2016.
PDH warna khaki
PDH
warna khaki (baca keki) memiliki ketentuan sebagai berikut:
Untuk Pejabat eselon I, II, III dan
Pejabat Fungsional Tertentu Golongan IV/a ke atas :
- kemeja lengan panjang tidak dimasukkan dalam celana bagi lakilaki, tidak dimasukkan dalam rok bagi perempuan;
- celana panjang bagi laki-laki, rok dengan panjang minimal 15 cm dibawah lutut bagi perempuan;
- kaos kaki berwarna gelap bagi laki-laki;
- jilbab polos berwarna cokelat tua bagi perempuan berbusana muslimah;
- sepatu berwarna hitam.
Untuk pejabat eselon IV, pejabat
fungsional umum dan pejabat fungsional tertentu golongan III/d ke bawah :
- kemeja lengan pendek dimasukkan dalam celana bagi laki-laki,tidak dimasukkan dalam rok bagi perempuan;
- celana panjang bagi laki-laki, rok dengan panjang minimal 15 cm di bawah lutut bagi perempuan;
- kaos kaki berwarna gelap bagi laki-laki;
- jilbab polos berwarna cokelat tua bagi perempuan berbusana muslimah; dan
- sepatu berwarna hitam
PDH warna biru
PDH
warna biru memiliki ketentuan sebagai berikut:
Untuk Pejabat eselon I, II, III dan
Pejabat Fungsional Tertentu Golongan IV/a ke atas :
- kemeja lengan panjang warna biru muda, dimasukkan dalam celana bagi laki-laki, tidak dimasukan dalam rok bagi perempuan;
- celana panjang warna biru tua bagi laki-laki, rok warna biru tua dengan panjang minimal 15 cm di bawah lutut bagi perempuan;
- memakai dasi warna dasar biru tua bagi laki-laki, memakai sal warna dasar biru tua bagi perempuan;
- kaos kaki berwarna gelap bagi laki-laki;
- jilbab polos berwarna biru tua bagi perempuan berbusana muslimah; dan
- sepatu berwarna hitam.
Untuk pejabat eselon IV, pejabat
fungsional umum dan pejabat fungsional tertentu golongan III/d ke bawah,
sebagai berikut :
- kemeja lengan pendek dimasukkan dalam celana bagi laki-laki, tidak dimasukkan dalam rok bagi perempuan;
- celana panjang warna biru tua bagi laki-laki, rok warna biru tua dengan panjang minimal 15 cm di bawah lutut bagi perempuan;
- memakai sal warna dasar biru tua bagi perempuan;
- kaos kaki berwarna gelap bagi laki-laki;
- jilbab polos berwarna biru tua bagi perempuan berbusana muslimah; dan
- Sepatu berwarna hitam.
PDH warna putih
PDH
warna putih memiliki ketentuan sebagai berikut:
Untuk Pejabat eselon I, II, III dan
Pejabat Fungsional Tertentu Golongan IV/a ke atas :
- kemeja lengan panjang warna putih, tidak dimasukkan dalam celana bagi laki-laki, tidak dimasukkan dalam rok bagi perempuan;
- celana panjang warna biru tua bagi laki-laki, rok warna biru tua dengan panjang minimal 15 cm di bawah lutut bagi perempuan;
- kaos kaki berwarna gelap bagi laki-laki;
- jilbab polos berwarna biru tua bagi perempuan berbusana muslimah; dan
- sepatu berwarna hitam.
Untuk pejabat eselon IV, pejabat
fungsional umum dan pejabat fungsional tertentu golongan III/d ke bawah,
sebagai berikut :
- kemeja lengan pendek warna putih, tidak dimasukkan dalam celana bagi laki-laki, tidak dimasukkan dalam rok bagi perempuan;
- celana panjang warna biru tua bagi laki-laki, rok warna biru tua dengan panjang minimal 15 cm di bawah lutut bagi perempuan;
- kaos kaki berwarna gelap bagi laki-laki;
- jilbab polos berwarna biru tua bagi perempuan berbusana muslimah; dan
- sepatu berwarna hitam.
PDH batik dengan motif Yogyakarta
Ketentuan PDH
batik dengan motif Yogyakarta berwarna sogan dan latar putih dengan ragam hias kawung,
ceplok, parang dan lereng, nitik, semen, serta buketan.
(Untuk gambar insyaAllah menyusul)
PDH Batik / Lurik Motif Bebas
Ketentuan
PDH batik/lurik dengan motif bebas sebagai berikut:
- kemeja lengan panjang/pendek;
- celana panjang bagi laki-laki, rok dengan panjang minimal 15 cm dibawah lutut bagi perempuan;
- bentuk, warna dan model bebas, sopan, rapi; dan bagi perempuan berbusana muslimah bentuk dan model PDH
- Batik/Lurik menggunakan rok panjang dan kemeja lengan panjang dengan model bebas, sopan dan rapi.
- PDH dengan motif batik / lurik bebas ini juga dipakai pada hari sabtu bagi instansi yang melaksanakan 6 hari kerja.
Itulah Jadwal Seragam Atau Pakaian Dinas Umum PNS
Terbaru, semoga artikel ini bermanfaat, silahkan dishare :)
Posting Komentar untuk "Jadwal Seragam Atau Pakaian Dinas Umum PNS Terbaru"