Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Dokumen Untuk Pemberkasan CPNS

Pemberkasan CPNS bisa dibilang adalah perjuangan akhir untuk lulus CPNS setelah berjuang di tes SKD dan SKB. Namun walaupun pemberkasan itu intinya hanya mengumpulkan berkas yang diminta oleh BKN, tetap saja pemberkasan juga harus dilakukan dengan ketelitian dan kesungguhan untuk menyiapkannya. Jika salah sedikit semisal ada dokumen yang palsu ataupun tidak sesuai kriteria maka bisa saja peserta tersebut menjadi tidak lulus. Sudah ada beberapa peserta seleksi CPNS yang dibatalkan kelulusannya karena TMS (tidak memenuhi syarat) akibat dokumennya tidak sesuai yang diperyaratkan, misal progam studi tidak sesuai dengan progam studi yang dipersyaratkan, akreditasi kampus yang masih C dan tidak sesuai yang dipersyaratkan, sungguh menyedihkan bukan? Sudah berjuang hingga lulus tes SKD dan SKB namun gagal di pemberkasan.

Nah jika sobat pendaftar CPNS tidak ingin bernasib seperti yang TMS (tidak memenuhi syarat) di atas, maka persiapkanlah dokumen pemberkasan CPNS dengan sungguh-sungguh dan teliti.

Foto Persiapan Pemberkasan

Lalu apa saja sih syarat dokumen untuk pemberkasan CPNS itu? Berikut ini saya share syarat pemberkasan CPNS di Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

Dokumen persyaratan pemberkasan CPNS :
  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Gubenur Daerah lstimewa Yogyakarta, yang ditulis dengan tangan sendiri memakai tinta hitam/ ballpoint dan ditandatangani serta diberi materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah), rangkap 2 (dua).
  2. ljazah dan Transkip Nilai Asli Pendidikan Terakhir yang dilamar (dilampirkan fotocopy ijazah Diploma/Sarjana yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2).
  3. Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi (Fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang rangkap 2).
  4. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran lV.b) yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam/ballpoint, ditandatangani dan diberi materai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), dan ditempel pasfoto 4x6 dengan latar belakang warna merah rangkap 2 (dua).
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Kepolisian Daerah yang masih berlaku (as/l dan 1 lembar fotocopy dilegalisir).
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang terbaru (bulan Desember 2018/ Januari 2019) (asli dan 1 lembar fotocopy dilegalisir dari Dokter Pemeriksa).
  7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya (NAPZA) ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang terbaru (bulan Desember 2018/Januari 2019) (asli dan 1 lembar fotocopy dilegalist dari Dokter Pemeriksa).


Ya itulah beberapa dokumen pemberkasan CPNS, cukup banyak dan semua itu membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menyiapkannya, padahal waktu yang diberikan tidaklah lama. Maka tipsnya adalah langsung bergerak untuk mengerjakan dokumen-dokumen tersebut segera mungkin, dan teliti terus menerus atau minta teliti orang lain untuk mengantisipasi ada dokumen yang kurang atau salah.

Sekian artikel Persyaratan Dokumen Untuk Pemberkasan CPNS semoga bermanfaat. Ojo lali share ya sob :)

Posting Komentar untuk "Persyaratan Dokumen Untuk Pemberkasan CPNS"