Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tata Cara Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta di Pemda DIY

Tata cara penggunaan pakaian tradisional jawa Yogyakarta di Pemda DIY  - Seragam PNS pernah saya bahas sebelumnya pada artikel jadwal seragam atau pakaian dinas umum PNS, melanjutkan postingan tersebut bahwa di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ada seragam khusus yang penggunaannya ditentukan secara khusus berdasarkan Pergub 75 tahun 2016 yaitu pakaian tradisional Jawa Yogyakarta.

Pakaian tradisional Jawa Yogyakarta sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 12 Pergub 75 th 2016 ini berfungsi sebagai salah satu identitas pegawai dalam rangka penguatan kebudayaan Yogyakarta. Ketentuan penggunaan pakaian adat Jawa Yogyakarta adalah sebagai berikut:

Ketentuan penggunaan pakaian Jawa Yogyakarta untuk pegawai laki-laki adalah sebagai berikut:
  1. Baju surjan (takwa) baju surjan (takwa) bahan dasar lurik dengan corak yang tidak digunakan abdi dalem atau warna polos;
  2. Blangkon gaya yogyakarta batik cap atau tulis ;
  3. Kain atau jarik batik motif Yogyakarta yang diwiru biasa;
  4. Lonthong atau sabuk bahan satin polos;
  5. Kamus atau epek;
  6. Memakai keris atau dhuwung; dan
  7. Memakai selop atau cenela.

Berikut ini contoh pakaian Jawa Yogyakarta untuk pegawai laki-laki yang diperbolehkan.
Contoh bahan lurik atau surjan

Contoh Blangkon Jogja

Contoh Blangkon Jogja

Contoh Kain Jarik

Contoh Lotong atau Sabuk


Sedangkan ketentuan penggunaan pakaian Jawa Yogyakarta untuk pegawai perempuan adalah sebagai berikut:
  1. Baju kebaya tangkepan dengan bahan dasar lurik atau warna polos;
  2. Kain atau jarik batik motif Yogyakarta yang diwiru biasa;
  3. Menggunakan gelung tekuk tanpa asesoris atau jilbab bagi muslimah; dan
  4. Memakai selop atau cenela
Berikut ini contoh pakaian Jawa Yogyakarta untuk pegawai perempuan yang diperbolehkan.

Contoh Kebaya

Pemakaian pakaian adat Jawa Yogyakarta ada ketentuan larangan atau awisan. Pakaian awisan ini tidak boleh dipakai oleh pegawai karena pakaian tersebut khusus untuk Sultan / Pangeran / Abdi Dalem. Berikut ini ketentuan larangan penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta untuk pegawai laki-laki:
  1. Baju surjan motif kembang atau surjan sembagi;
  2. Semua jenis kain atau jarik kebesaran yang dipakai Sultan/Gusti
  3. Kanjeng Ratu dan Adipati/Gusti Kanjeng Bendara serta Pangeranberdasarkan dhawuh dalem;
  4. Lonthong atau sabuk cinde; dan
  5. Kamus atau epek bahan dari bludru dibludir dengan gim/benang emas.

Contoh Kain Larangan

Contoh Kain Larangan

Sedangkan ketentuan pakaian adat Jawa Yogyakarta larangan (awisan) untuk pegawai perempuan adalah sebagai berikut:
  1. Baju kebaya tangkepan bludiran; dan
  2. Semua jenis kain atau jarik kebesaran yang dipakai Sultan/Adipati/Gusti Kanjeng Ratu dan Adipati/Gusti Kanjeng Bendara


Ketentuan dan jadwal penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta di pakai pada saat:
  1. Peringatan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat;
  2. Peringatan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
  3. Peringatan berdirinya Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
  4. Penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan hari peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW;
  5. Penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan Hari Raya Idhul Fitri;
  6. Penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan Hari Raya Idhul Adha; dan Kamis Pahing.


Namun ada pengecualian penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta, yaitu bagi:
  • Pengecualian penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta berlaku bagi :
  • Pegawai Perempuan Muslim; dapat memakai jilbab, berkebaya; dan menggunakan kain batik yang di wiru.
  • Pegawai yang bekerja langsung di lingkungan tertentu dan/atau keadaan tertentu/atau tuntutan profesional tertentu menyesuaikan dengan kondisi di lingkungan kerja masing-masing.


Demikianlah artikel tentang tata cara penggunaan pakaian tradisional jawa Yogyakarta di Pemda DIY semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Tata Cara Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta di Pemda DIY"