Tata Cara Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta di Pemda DIY
Tata
cara penggunaan pakaian tradisional jawa Yogyakarta di Pemda DIY - Seragam PNS pernah saya bahas sebelumnya
pada artikel jadwal seragam atau pakaian dinas umum PNS, melanjutkan postingan
tersebut bahwa di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ada seragam
khusus yang penggunaannya ditentukan secara khusus berdasarkan Pergub 75 tahun
2016 yaitu pakaian tradisional Jawa Yogyakarta.
Pakaian
tradisional Jawa Yogyakarta sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 12 Pergub
75 th 2016 ini berfungsi sebagai salah satu identitas pegawai dalam rangka penguatan
kebudayaan Yogyakarta. Ketentuan penggunaan pakaian adat Jawa Yogyakarta adalah
sebagai berikut:
Ketentuan
penggunaan pakaian Jawa Yogyakarta untuk pegawai laki-laki adalah sebagai
berikut:
- Baju surjan (takwa) baju surjan (takwa) bahan dasar lurik dengan corak yang tidak digunakan abdi dalem atau warna polos;
- Blangkon gaya yogyakarta batik cap atau tulis ;
- Kain atau jarik batik motif Yogyakarta yang diwiru biasa;
- Lonthong atau sabuk bahan satin polos;
- Kamus atau epek;
- Memakai keris atau dhuwung; dan
- Memakai selop atau cenela.
Berikut
ini contoh pakaian Jawa Yogyakarta untuk pegawai laki-laki yang diperbolehkan.
Contoh bahan lurik atau surjan
Contoh Blangkon Jogja
Contoh Blangkon Jogja
Contoh Kain Jarik
Contoh Lotong atau Sabuk
Sedangkan
ketentuan penggunaan pakaian Jawa Yogyakarta untuk pegawai perempuan adalah
sebagai berikut:
- Baju kebaya tangkepan dengan bahan dasar lurik atau warna polos;
- Kain atau jarik batik motif Yogyakarta yang diwiru biasa;
- Menggunakan gelung tekuk tanpa asesoris atau jilbab bagi muslimah; dan
- Memakai selop atau cenela
Contoh Kebaya
Pemakaian
pakaian adat Jawa Yogyakarta ada ketentuan larangan atau awisan. Pakaian awisan
ini tidak boleh dipakai oleh pegawai karena pakaian tersebut khusus untuk
Sultan / Pangeran / Abdi Dalem. Berikut ini ketentuan larangan penggunaan
pakaian tradisional Jawa Yogyakarta untuk pegawai laki-laki:
- Baju surjan motif kembang atau surjan sembagi;
- Semua jenis kain atau jarik kebesaran yang dipakai Sultan/Gusti
- Kanjeng Ratu dan Adipati/Gusti Kanjeng Bendara serta Pangeranberdasarkan dhawuh dalem;
- Lonthong atau sabuk cinde; dan
- Kamus atau epek bahan dari bludru dibludir dengan gim/benang emas.
Contoh Kain Larangan
Contoh Kain Larangan
Sedangkan
ketentuan pakaian adat Jawa Yogyakarta larangan (awisan) untuk pegawai perempuan adalah
sebagai berikut:
- Baju kebaya tangkepan bludiran; dan
- Semua jenis kain atau jarik kebesaran yang dipakai Sultan/Adipati/Gusti Kanjeng Ratu dan Adipati/Gusti Kanjeng Bendara
Ketentuan
dan jadwal penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta di pakai pada saat:
- Peringatan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat;
- Peringatan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Peringatan berdirinya Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan hari peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW;
- Penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan Hari Raya Idhul Fitri;
- Penerimaan gunungan dari Kasultanan bertepatan dengan Hari Raya Idhul Adha; dan Kamis Pahing.
Namun
ada pengecualian penggunaan pakaian tradisional Jawa Yogyakarta, yaitu bagi:
- Pengecualian penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta berlaku bagi :
- Pegawai Perempuan Muslim; dapat memakai jilbab, berkebaya; dan menggunakan kain batik yang di wiru.
- Pegawai yang bekerja langsung di lingkungan tertentu dan/atau keadaan tertentu/atau tuntutan profesional tertentu menyesuaikan dengan kondisi di lingkungan kerja masing-masing.
Posting Komentar untuk "Tata Cara Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta di Pemda DIY"