Apakah guru PNS libur ketika siswa liburan sekolah?
Berikut ini adalah artikel menarik yang ingin saya share kepada
sobat semua berkaitan dengan libur guru ketika siswa libur pada saat liburan
sekolah. artikel ini bersumber dari Pusat Studi Inovasi Pendidikan. yuk mari
kita simak artikelnya.
Terkait dengan fenomena masih adanya cabang dinas atau daerah yang
masih berbeda dalam menafsirkan peraturan yang ada terkait apakah guru ASN
tetap masuk dinas saat libur sekolah ataukah tetap libur seperti siswa yang
libur, maka kami merasa perlu untuk memberikan sumbangsih pemikiran sebagai
berikut :
Perihal liburan atau cuti bagi guru. Liburan guru saat libur
sekolah telah diatur perundang-undangan Indonesia sejak tahun 1953, yakni
peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1953 perihal pemberian istirahat (CUTI)
(yang kemudian disempurnakan pada PP 24 tahun 1976). Dalam pasal 17, disebutkan :
Yang tidak berhak atas istirahat libur berdasar Peraturan ini
ialah:
Guru-guru dan maha-guru pada sekolah-sekolah, yang mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah.
Maksud pasal 17a di atas adalah: Guru/dosen yang telah mendapat
liburan saat libur sekolah/ libur akademik, maka tidak berhak atas cuti tahunan. Artinya, guru
(ASN) mendapat jatah istirahat libur HANYA SAAT LIBUR AKADEMIK (liburan sekolah)
saja.
Demikian pula ditegaskan dalam PP 24 tahun 1976 perihal CUTI (yang
kemudian dicabut sejak berlakunya PP 11 tahun 2017), yakni pasal 8 :
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada
perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku, “tidak berhak atas cuti tahunan.” dari pasal ini, semakin jelas
bahwa cuti tahunan guru adalah saat liburan akademik.
Maka mari kita lihat pada PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS
pasal 315 :
PNS yang
menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang
mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS
yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Pasal ini pun jelas-jelas menyuratkan :
Guru PNS/ASN mendapat liburan sesuai perundang-undangan yakni saat
libur akademik (libur sekolah). Karena telah mendapat liburan saat libur
akademik, maka TIDAK ADA HAK CUTI tahunan. Demikian pula, dinyatakan hal yang
sama dalam peraturan BKN nomer 24 tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti
PNS Bab IIIa nomor 15, yakni berbunyi : PNS yang menduduki jabatan guru pada
sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Dalam poin 15 ini pun jelas-jelas menegaskan bahwa:
Guru PNS/ASN mendapat liburan sesuai perundang-undangan yakni saat
libur akademik (libur sekolah). Karena telah mendapat liburan saat libur
akademik, maka TIDAK ADA HAK CUTI tahunan, Karenanya dalam Permendikbud 33
tahun 2018 (revisi atas Permendikbud 10 tahun 2018), tentang Juknis Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru PNSD dalam poin C5 perihal *cuti yang tetap mendapatkan
tunjangan*, disebutkan :
Cuti Tahunan
PNS yang menduduki jabatan guru PNSD yang mendapat liburan menurut
peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak
cuti tahunan. *Hal ini berarti mengambil liburan bagi Guru PNSD sama dengan
mengambil cuti tahunan bagi Guru PNSD.* Dalam poin tersebut pun gamblang
menunjukkan bahwa :
1.
Guru
PNS/ASN mendapat liburan sesuai perundang-undangan yakni saat libur akademik (libur
sekolah)
2.
Status
liburan guru saat libur akademik, sama dengan status cuti tahunan, sehingga
TETAP BERHAK atas tunjangan profesi Dari berbagai uraian di atas, maka sangat
mengherankan jika masih ada pemerintah daerah atau cabang dinas yang masih
berbeda pemahaman. Sehingga tetap ngotot beranggapan bahwa guru ASN wajib masuk
saat liburan sekolah.
Seandainya libur bagi guru ASN disamakan dengan ASN non guru. Konsekuensi
dari adanya cabdin atau daerah yang berbeda dalam memahami peraturan yang ada sehingga
mewajibkan guru tetap masuk saat libur akademik, maka ke depan, guru akan sibuk
mengurus cuti tahunan sebelum masa liburan sekolah. Bisa dibayangkan betapa
banyak berkas pengajuan cuti yang akan bertumpuk di meja fihak berwenang
(Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK), dan tentunya akan mengganggu waktu guru di
sekolah.
Sejatinya Guru Tidak Benar-benar Berlibur
Sejatinya, meski guru mendapat liburan di saat libur akademik,
mereka tidaklah benar2 berlibur. Faktanya mereka harus mengurus PPDB, Workshop
Perangkat/Pembelajaran, serta menyiapkan berbagai administrasi pembelajaran.
Dalam keseharianpun, tugas mereka tidak seperti ASN non guru.
Mereka seringkali harus mengkoreksi pekerjaan siswa di luar jam dinas, juga
harus belajar atau menyiapkan materi ajar agar pembelajaran berkualitas. Itupun
seringkali dilakukan di luar jam dinas. Belum lagi home visit atau penanganan
sejenis bagi siswa yang bermasalah, tentu di luar jam dinas. Karena itu tidak
adil rasanya, mempermasalahkan libur bagi guru ASN Semoga menjadi bahan
pertimbangan dan pencerahan bagi fihak berwenang terkait.
Salam Indonesia Maju
Pusat Studi Inovasi Pendidikan (PSIP). Register PN Jember :
33/L/2007
Posting Komentar untuk "Apakah guru PNS libur ketika siswa liburan sekolah?"