Ketentuan Umum Peraturan Gubernur (Pergub) DIY tentang Pedoman Mutasi PNS Terbaru
Anda
PNS dan mau mutasi? Baca dulu peraturan mutasi terbaru, berikut isi Peraturan Gubernur
(Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 25 tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi
PNS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
- Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi antar-instansi daerah, antar-instansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai Titipan adalah PNS yang melaksanakan tugas jabatan di luar instansi pemerintah asal dalam jangka waktu tertentu.
- Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
- Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh PNS, mencakup pengetahuan, kecakapan dan sikap perilaku yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya.
- Penilaian Kinerja PNS adalah penilaian hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja.
- Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memberikan pertimbangan atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, perpindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah DIY adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Gubernur adalah kepala daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
- Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan
Gubernur ini mengatur tentang syarat danvketentuan Mutasi PNS masuk dan keluar
PemerintahDaerah DIY.
Mutasi
PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Pindah Wilayah Kerja; dan
b.
Pegawai Titipan.
BAB III
PINDAH WILAYAH
KERJA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Pindah
Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY; dan
b. Pindah Wilayah Kerja
Keluar Pemerintah Daerah DIY