Pegawai Titipan Masuk dan Keluar DIY Beserta Hak dan Kewajibannya
Pegawai
Titipan Masuk dan Keluar DIY Beserta Hak
dan Kewajibannya – Dalam Peraturan Gubernur nomor 25 tahun 2020 tentang Pedoman
Mutasi Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan jenis-jenis pegawai titipan beserta hak
dan kewajibannya.
PEGAWAI TITIPAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Pegawai
Titipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi:
a.
Titipan Masuk Pemerintah Daerah DIY; dan
b.
Titipan Keluar Pemerintah Daerah DIY.Bagian Kedua Titipan Masuk Pemerintah
Daerah DIY
Pasal 19
(1)
PNS yang mengajukan Mutasi Pegawai Titipan Masuk Pemerintah Daerah DIY
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
b.
memenuhi kualifikasi jenis pendidikan, keahlian dan pengalaman sesuai dengan
formasi yang dibutuhkan Pemerintah Daerah DIY.
(2)
PNS yang mengajukan Mutasi Pegawai Titipan Masuk Pemerintah Daerah DIY
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengajukan:
a.
surat permohonan pribadi disertai alasan; dan
b.
surat permohonan dari instansi asal yang ditandatangani oleh PPK, kepada
Gubernur DIY melalui Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang
kepegawaian.
(3)
Selain surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PNS yang mengajukan Mutasi
Pegawai Titipan Masuk Pemerintah Daerah DIY harus melampirkan dokumen administratif
sebagai berikut:
a.
salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan jabatan terakhir;
b.
salinan/fotokopi sah Penilaian Kinerja PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir
bernilai baik; dan
c.
uraian tugas dan jabatan yang ditandatangani oleh atasan langsung.
Pasal 20
(1)
Dalam hal pengajuan Mutasi Pegawai Titipan Masuk Pemerintah Daerah DIY
disetujui, Gubernur melalui Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang
kepegawaian menetapkan surat perintah tugas sebagai Pegawai Titipan
(2)
Surat perintah tugas sebagai Pegawai Titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua)
kali.
(3)
Dalam hal Pegawai Titipan Masuk Pemerintah Daerah DIY akan memperpanjang masa
tugas, PPK Instansi asal dapat mengusulkan perpanjangan 2 (dua) bulan sebelum
masa tugas berakhir.
(4)
Dalam hal masa tugas Pegawai Titipan Masuk Pemerintah Daerah DIY berakhir,
Gubernur DIY menyampaikan pengembalian kepada PPK Instansi asal.
(5)
Format surat perintah tugas sebagaimana dimaksudpada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur
ini.
Pasal 21
Alur
Titipan Masuk Pemerintah Daerah DIY tercantumdalam Lampiran Huruf G yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Bagian Ketiga
Titipan Keluar Pemerintah Daerah DIY
Pasal 22
(1)
PNS yang mengajukan Mutasi Pegawai Titipan Keluar Pemerintah Daerah DIY
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagaiberikut:
a.
memiliki masa kerja PNS paling kurang 10 (sepuluh) tahun; dan
b.
bagi PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar, telah memenuhi
kewajiban bekerja kembali sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)
PNS yang mengajukan Mutasi Pegawai Titipan Keluar Pemerintah Daerah DIY
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengajukan:
a.
surat permohonan pribadi disertai alasan; dan
b.
surat persetujuan Mutasi Pegawai Titipan Keluar Pemerintah Daerah DIY dari
kepala Perangkat Daerah, kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang memiliki
tugas dan fungsi di bidang kepegawaian
(3)
Selain surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PNS yang mengajukan Mutasi
Pegawai Titipan Keluar Pemerintah Daerah DIY harus melampirkan dokumen administratif
sebagai berikut:
a.
salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan jabatan terakhir;
b.
salinan/fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
c.
uraian tugas pokok dan fungsi yang diketahui dan ditandantangani oleh atasan
langsung;
Pasal 23
Dalam
hal pengajuan Mutasi Pegawai Titipan Keluar Pemerintah Daerah DIY disetujui,
Gubernur melalui Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepegawaian
menyampaikan surat penawaran kepada PPK instansi yang dituju.
Pasal 24
Alur
Titipan Keluar Pemerintah Daerah DIY tercantum dalam Lampiran Huruf H yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pegawai Titipan
Pasal 25
(1)
Hak kepegawaian bagi Pegawai Titipan Masuk Pemerintah Daerah DIY menjadi
tanggung jawabinstansi asal
(2)
Pegawai Titipan Masuk Pemerintah Daerah DIY berhak atas tambahan penghasilan pegawai
dengan ketentuan sesuai peraturan gubernur yang mengatur mengenai tambahan
penghasilan pegawai aparatur sipil negara.
(3)
Pegawai Titipan Masuk Pemerintah Daerah DIY wajib mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.
Pasal 26
(1)
Hak kepegawaian bagi Pegawai Titipan Keluar Pemerintah Daerah DIY menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah DIY.
(2)
Pegawai Titipan Keluar Pemerintah Daerah DIY berhak atas tambahan penghasilan
pegawai dengan ketentuan sesuai peraturan gubernur yang mengatur mengenai tambahan
penghasilan pegawai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai Titipan Keluar
Pemerintah Daerah DIY wajib mengirimkan laporan kehadiran dan bahan penilaian kinerja
pegawai yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat yang berwenang dari instansi
yang dititipkan.