Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan dan Dokumen Administratif Mutasi PNS Masuk ke Pemda DI Yogyakarta

Persyaratan dan Dokumen Administratif Mutasi PNS Masuk ke Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta  - Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil, di jelaskan tentang syarat dan dokumen administratif mutasi PNS untuk masuk ke Pemda DIY.



Bagian Kedua
Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY
Paragraf 1
Persyaratan dan Dokumen Administratif
Pasal 4

(1) Mutasi PNS yang Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan secara selektif untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
(2) PNS yang mengajukan Mutasi Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
b. memenuhi kualifikasi jenis pendidikan, keahlian dan pengalaman sesuai dengan formasi yang dibutuhkan Pemerintah Daerah DIY.
(3) PNS yang mengajukan Mutasi Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen administratif sebagai berikut:
a. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. surat pernyataan tidak sedang menjalani ijin belajar/tugas belajar yang ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama;
c. surat pernyataan tidak mempunyai tanggungan utang dengan lembaga keuangan/bank yang ditandatangani pejabat pembayar gaji;
d. surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah instansi asal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan;
e. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak menuntut jabatan dan sanggup ditempatkan/ditugaskan di seluruh Perangkat Daerah di wilayah DIY;
f. surat persetujuan mutasi dari instansi asal yang ditandatangani oleh PPK;
g. surat permohonan pribadi secara tertulis disertai alasan;
h. analisis jabatan dan analis beban kerja yang ditandatangani oleh PPK instansi asal;
i. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
j. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan PNS;
k. salinan/fotokopi sah keputusan pangkat terakhir
l. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan jabatan terakhir;
m. salinan/fotokopi sah Penilaian Kinerja PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
n. salinan/fotokopi sah kartu pegawai;
o. salinan/fotokopi sah ijazah terakhir dan transkrip nilai;
p. pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar;
q. daftar riwayat hidup; dan
r. salinan/fotokopi sah sertifikat pendidik bagi yang menduduki jabatan fungsional guru.

(4) Format Surat Persetujuan Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(5) Format Surat Permohonan Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.