Persyaratan dan Dokumen Administratif Mutasi PNS Masuk ke Pemda DI Yogyakarta
Persyaratan dan Dokumen Administratif Mutasi PNS Masuk
ke Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta - Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 25
tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil, di jelaskan tentang
syarat dan dokumen administratif mutasi PNS untuk masuk ke Pemda DIY.
Bagian Kedua
Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY
Paragraf 1
Persyaratan dan Dokumen Administratif
Pasal 4
(1) Mutasi PNS yang Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan secara selektif untuk memenuhi
kebutuhan organisasi sesuai dengan kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
(2) PNS yang mengajukan Mutasi Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah
DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
b. memenuhi kualifikasi jenis pendidikan, keahlian dan pengalaman sesuai
dengan formasi yang dibutuhkan Pemerintah Daerah DIY.
(3) PNS yang mengajukan Mutasi Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah
DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan dokumen administratif
sebagai berikut:
a. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak
sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan
yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah
menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. surat pernyataan tidak sedang menjalani ijin belajar/tugas belajar yang
ditandatangani oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling
rendah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama;
c. surat pernyataan tidak mempunyai tanggungan utang dengan lembaga
keuangan/bank yang ditandatangani pejabat pembayar gaji;
d. surat keterangan bebas temuan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah
instansi asal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan urusan pemerintahan;
e. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan tidak menuntut jabatan dan
sanggup ditempatkan/ditugaskan di seluruh Perangkat Daerah di wilayah DIY;
f. surat persetujuan mutasi dari instansi asal yang ditandatangani oleh
PPK;
g. surat permohonan pribadi secara tertulis disertai alasan;
h. analisis jabatan dan analis beban kerja yang ditandatangani oleh PPK
instansi asal;
i. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
j. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan PNS;
k. salinan/fotokopi sah keputusan pangkat terakhir
l.
salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan jabatan terakhir;
m.
salinan/fotokopi sah Penilaian Kinerja PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir
bernilai baik;
n.
salinan/fotokopi sah kartu pegawai;
o.
salinan/fotokopi sah ijazah terakhir dan transkrip nilai;
p.
pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat)
lembar;
q.
daftar riwayat hidup; dan
r.
salinan/fotokopi sah sertifikat pendidik bagi yang menduduki jabatan fungsional
guru.
(4)
Format Surat Persetujuan Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f
tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Gubernur ini.
(5) Format Surat
Permohonan Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g tercantum dalam Lampiran
Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.