Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan dan Dokumen Administratif Mutasi PNS Keluar Pemda DI Yogyakarta

Persyaratan dan Dokumen Administratif Mutasi PNS Keluar Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta  - Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil, di jelaskan tentang syarat dan dokumen administratif mutasi PNS untuk keluar ke Pemda DIY.


Pindah Wilayah Kerja Keluar Pemerintah Daerah DIY
Pasal 15

(1) PNS yang mengajukan Mutasi Pindah Wilayah Kerja Keluar Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki masa kerja PNS paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
b. bagi PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar, telah memenuhi kewajiban bekerja kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Mutasi PNS yang Pindah Wilayah Kerja Keluar Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengajukan:
a. surat permohonan Mutasi disertai alasan; dan
b. surat persetujuan tertulis dari kepala Perangkat Daerah, yang disampaikan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian.

(3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan Mutasi karena alasan mengikuti suami/istri, harus dibuktikan dengan surat keterangan/keputusan dari instansi tempatsuami/istri bekerja.
(4) Selain surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PNS yang mengajukan Mutasi Pindah Wilayah Kerja Keluar Pemerintah Daerah DIY harus melampirkan dokumen administratif sebagai berikut:

  1. analisis jabatan dan analis beban kerja yang ditandatangani oleh PPK;
  2. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil;
  3. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan PNS;
  4. salinan/fotokopi sah keputusan pangkat terakhir;
  5. salinan/fotokopi sah keputusan pengangkatan jabatan terakhir;
  6. salinan/fotokopi sah Penilaian Kinerja PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. salinan/fotokopi sah kartu pegawai;
  8. salinan/fotokopi sah ijazah terakhir dan transkrip nilai;
  9. daftar riwayat hidup; dan
  10. salinan/fotokopi sah sertifikat pendidik bagi yang menduduki jabatan fungsional guru.


Pasal 16
Dalam hal Mutasi Pindah Wilayah Kerja Keluar Pemerintah Daerah DIY disetujui, Gubernur melalui Perangkat Daerah yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kepegawaian menyampaikan surat penawaran dan/atau pernyataan persetujuan kepada PPK instansi yang dituju.

Pasal 17
Alur Pindah Wilayah Kerja Keluar Pemerintah Daerah DIY tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.