Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan di tahun 2020 Masehi ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana saat ini kita sedang diuji dengan musibah virus corona yang melanda seluruh dunia, sehingga membuat beberapa pekerjaan terpaksa harus dilakukan dari rumah atau kita kenal dengan WFH (Work From Home), namun meskipun bekerja dari rumah, ada aturan yang tetap harus dijalankan, seperti aturan jam kerja bagi PNS. Meskipun tidak semua PNS bekerja dari rumah, misalnya PNS guru ada yang piket di sekolah secara bergantian.


Jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomo 51 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kemudian dari Surat Edaran Menpan RB tersebut diterbitkan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020.

Aturan mengenai jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam perminggu.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
  • Hari senin sampai dengan hari kamis pukul 07.30 – 15.00 WIB
  • Hari jumat pukul 07.30 – 11.00 WIB
  • Waktu Istirahat pukul 11.45 – 12.00 WIB

 Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:
  • Hari senin sampai dengan kamis pukul 07.30 – 13.30 WIB
  • Hari Jum’at pukul 07.30 – 11.00 WIB
  • Hari Sabtu pukul 07.30 – 12.30 WIB


Dan peraturan tambahan terkait dengan masa tanggap darurat bencana Covid19 dan tentang kegiatan selama Bulan Ramadhan yang dapat sobat baca pada Surat Edarannya di bawah ini.