Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja PNS di Bulan Ramadhan
Bulan
Ramadhan di tahun 2020 Masehi ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya,
dimana saat ini kita sedang diuji dengan musibah virus corona yang melanda
seluruh dunia, sehingga membuat beberapa pekerjaan terpaksa harus dilakukan
dari rumah atau kita kenal dengan WFH (Work From Home), namun meskipun bekerja
dari rumah, ada aturan yang tetap harus dijalankan, seperti aturan jam kerja
bagi PNS. Meskipun tidak semua PNS bekerja dari rumah, misalnya PNS guru ada
yang piket di sekolah secara bergantian.
Jam
kerja selama bulan Ramadhan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomo 51 Tahun 2020
tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah Bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kemudian dari Surat Edaran Menpan RB
tersebut diterbitkan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4
Tahun 2020.
Aturan
mengenai jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:
Jumlah
jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari
kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,50 jam perminggu.
Bagi
instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja:
- Hari senin sampai dengan hari kamis pukul 07.30 – 15.00 WIB
- Hari jumat pukul 07.30 – 11.00 WIB
- Waktu Istirahat pukul 11.45 – 12.00 WIB
Bagi
instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja:
- Hari senin sampai dengan kamis pukul 07.30 – 13.30 WIB
- Hari Jum’at pukul 07.30 – 11.00 WIB
- Hari Sabtu pukul 07.30 – 12.30 WIB
Dan peraturan tambahan
terkait dengan masa tanggap darurat bencana Covid19 dan tentang kegiatan selama
Bulan Ramadhan yang dapat sobat baca pada Surat Edarannya di bawah ini.