Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Dinas di Rumah (WFH)
Berikut
ini adalah Surat Edaran Menpan RB nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua
Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil
Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi
Pemerintah.
Perubahan
sebagaimana yang dimaksud adalah:
- Perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home). Masa pelaksanaan tugas dinas dirumah diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
- Keberlangsungan pemerintah dan pelayanan publik. PPK memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
- Penyesuaian sistem kerja pada kondisi pembatasan sosial berskala besar. Dalam hal terdapat penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah dimana instansi berlokasi, PPK yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN.
- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid19 agar ASN memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020.
Silahkan baca Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 berikut ini.