Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahapan Mutasi PNS Masuk ke Pemda DI Yogyakarta


Tahapan Mutasi Pegawai Negeri Sipil Masuk ke Pemda Derah Istimewa Yogyakarta – Jika sobat adalah PNS luar DIY dan ingin mutasi ke DIY ada beberapa tahap yang harus dilakukan, berikut ini tahapan mutasi PNS ke Pemda DIY berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2020 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil.


Tahapan
Pasal 5
Mutasi PNS yang Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. permohonan;
b. seleksi teknis;
c. seleksi administratif; dan
d. penetapan dan penempatan.

Pasal 6
(1) Tahapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan dengan cara PNS menyampaikan surat permohonan mengikuti seleksi mutasi yang ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaiandilampiri dengan dokumen administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i sampai dengan huruf r.
(2) Surat permohonan dan dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur melalui Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian.

Pasal 7
Setelah mengikuti Tahapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PNS yang mengajukan Mutasi Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY selanjutnya mengikuti seleksi teknis.

Pasal 8
Tahapan seleksi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. dilakukan 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu pada bulan februari, mei, agustus dan november;
  2. terdiri atas tes psikologi, tes kesehatan dan tes wawancara;
  3. tes psikologi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pengukuran kompetensi pegawai;
  4. tes kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, khususnya kesehatan jiwa dan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, serta kesehatan lainnya; dan
  5. tes wawancara sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan oleh Tim Penilai Kinerja PNS


Pasal 9
(1) Paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah seleksi teknis selesai dilakukan, Gubernur melalui Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian menyampaikan pengumuman/informasi kepada PNS yang lolos/tidak lolos seleksi teknis.
(2) Dalam hal PNS dinyatakan lolos seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan seleksi administratif.

Pasal 10
Tahapan seleksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan dengan cara:
  1. melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
  2. paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen administratif sebagaimana dimaksud pada huruf diterima, Gubernur melalui Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian menyampaikan surat pemberitahuan kepada PNS yang memenuhi syarat/tidak memenuhi syarat dalam seleksi administratif;
  3. dalam hal dinyatakan memenuhi syarat, maka PNS yang mengajukan Mutasi Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY selanjutnya mengikuti tahapan penetapan dan penempatan; dan
  4. dalam hal tidak memenuhi syarat, maka PNS yang mengajukan Mutasi Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY dinyatakan tidak lolos seleksi dan dokumen administrasi dikembalikan.


Pasal 11
Tahapan penetapan dan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut
  1. paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah seleksi administratif selesai dilakukan, Gubernur melalui Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian menyampaikan surat penawaran kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY terhadap PNS yang memenuhi syarat Mutasi Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY;
  2. dalam hal surat penawaran disetujui, pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan surat jawaban yang berisi penempatan dalam jabatan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dilampiri dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja, paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat penawaran diterima;
  3. dalam hal surat penawaran tidak disetujui, pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY sebagaimana dimaksud pada huruf a menyampaikan surat jawaban disertai alasan;
  4. paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima surat jawaban dari pimpinan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, Gubernur melalui Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kepegawaian menerbitkan surat yang menyatakan permohonan Mutasi disetujui/tidak disetujui;
  5. dalam hal permohonan Mutasi disetujui, surat sebagaimana dimaksud dalam huruf d berisi permintaan persetujuan mutasi kepada PPK instansi asal;
  6. paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal diterima, Gubernur mengajukan permohonan pertimbangan teknis dan/atau penetapan mutasi ke Badan Kepegawaian Negara/ Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kementerian Dalam Negeri; dan. paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pertimbangan teknis dan/atau penetapan Mutasi dari Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara dan/atau Kementerian Dalam Negeri diterima, Gubernur menetapkan keputusan penempatan dalam jabatan sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia.


Pasal 12
Dalam hal PNS yang mengajukan Mutasi Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY dinyatakan tidak lolos seleksi teknis dan/atau seleksi administratif, dapat mengajukan kembali permohonan mutasi 2 (dua) tahun setelah dinyatakan tidak lolos seleksi.

Pasal 13
Alur Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Pasal 14
(1) Perangkat Daerah yang mendapat PNS Mutasi Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY, wajib menerbitkan surat perintah melaksanakan tugas.
(2) PNS Mutasi Pindah Wilayah Kerja Masuk Pemerintah Daerah DIY wajib menyerahkan surat keterangan penghentian pembayaran yang diterbitkan dan ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran instansi asal dalam 4 (empat) rangkap.
(3) Format surat perintah melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.