Perubahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H
Perubahan
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H
- Setelah sebelumnya Pemerintah mengeluarkan jadwal hari libur nasional
dan cuti bersama tahun 2020 melalui Surat Edaran keputusan bersama Menteri
Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, bahwa
tanggal 22 Mei 2020 merupakan cuti bersama tahun 2020. Namun Kementerian Dalam
Negeri melalui Surat Edaran Nomor 440/3220/SJ membatalkan cuti bersama tanggal
22 Mei 2020 tersebut, dan menetapkan
bahwa tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja.
Sehingga
jika melihat jadwal hari libur nasional tahun 2020, maka untuk hari Raya Idul
Fitri hanya libur hari Kamis tanggal 21
Mei (tanggal merah kenaikan Isa) kemudian tanggal 24-25 Mei (Minggu – Senin)
yang bertepatan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Sehingga
bagi instansi yang melaksanakan 5 hari kerja, mulai tanggal 23, 24, 25 mei 2020
atau hari Sabtu, Minggu, Senin adalah hari libur. Sedangkan bagi instansi yang
melaksanakan 6 hari kerja, hari sabtu tanggal 23 Mei 2020 masih dalam
pembahasan.
Sementara
itu, sampai berita ini saya posting, Pemerintah Daerah DIY belum menerbitkan
Surat Edaran terkait Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang
Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga
pagi PNSD khususnya DIY masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Daerah
DIY.