Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perubahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H

Perubahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H  - Setelah sebelumnya Pemerintah mengeluarkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 melalui Surat Edaran keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, bahwa tanggal 22 Mei 2020 merupakan cuti bersama tahun 2020. Namun Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 440/3220/SJ membatalkan cuti bersama tanggal 22 Mei 2020  tersebut, dan menetapkan bahwa tanggal 22 Mei 2020 diubah menjadi hari kerja.

Sehingga jika melihat jadwal hari libur nasional tahun 2020, maka untuk hari Raya Idul Fitri  hanya libur hari Kamis tanggal 21 Mei (tanggal merah kenaikan Isa) kemudian tanggal 24-25 Mei (Minggu – Senin) yang bertepatan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sehingga bagi instansi yang melaksanakan 5 hari kerja, mulai tanggal 23, 24, 25 mei 2020 atau hari Sabtu, Minggu, Senin adalah hari libur. Sedangkan bagi instansi yang melaksanakan 6 hari kerja, hari sabtu tanggal 23 Mei 2020 masih dalam pembahasan.

Sementara itu, sampai berita ini saya posting, Pemerintah Daerah DIY belum menerbitkan Surat Edaran terkait Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga pagi PNSD khususnya DIY masih menunggu informasi resmi dari Pemerintah Daerah DIY.

Berikut ini Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Semoga bermanfaat dan tetap jaga kesehatan.