Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Pemda DIY
Assalamu’alaikum
sobat, terimakasih telah berkunjung kembali di blog ini, menjelang hari raya ‘Iedul Fitri biasanya identik dengan mudik dan libur
lebaran, dan juga cuti bersama bagi pegawai negeri sipil. Seperti yang kita
tahu bahwa pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama
tahun 2020 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, namun keputusan bersama tersebut
telah direvisi oleh pemerintah karena adanya pandemi virus corona.
Maka
demikian pula dengan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun
2020 di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta juga direvisi. Pemda DIY
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 858/6958 tentang Pelaksanaan Hari Libur dan
Cuti Bersama Tahun 2020 yang menggantikan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor
12/SE/XII/2019.
Sehubungan
dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan Cuti Bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara.
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
- Bagi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, antara lain: Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit kerja/satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya'
- Seluruh pejabat dan/atau pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama.
- Dengan diberlakukannya surat Edaran ini, maka surat Edaran Gubernur DIY Nomor 12/SE/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hari Libur Nasional 2020
Cuti
Bersama Tahun 2020