Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Pemda DIY

Assalamu’alaikum sobat, terimakasih telah berkunjung kembali di blog ini, menjelang hari raya ‘Iedul  Fitri biasanya identik dengan mudik dan libur lebaran, dan juga cuti bersama bagi pegawai negeri sipil. Seperti yang kita tahu bahwa pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, namun keputusan bersama tersebut telah direvisi oleh pemerintah karena adanya pandemi virus corona.


Maka demikian pula dengan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta juga direvisi. Pemda DIY mengeluarkan Surat Edaran Nomor 858/6958 tentang Pelaksanaan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang menggantikan Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 12/SE/XII/2019.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan Cuti Bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Aparatur Sipil Negara.
  2. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
  4. Bagi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, antara lain: Rumah Sakit, Puskesmas, Telekomunikasi, Listrik, Air minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit kerja/satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya'
  5. Seluruh pejabat dan/atau pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama.
  6. Dengan diberlakukannya surat Edaran ini, maka surat Edaran Gubernur DIY Nomor 12/SE/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Hari Libur Nasional 2020

NoTanggalHariKeterangan
11 JanuariRabuTahun  Baru Masehi
225 JanuariSabtuTahun Baru Imlek
322 Maret MingguIsra' Mi'raj
425 MaretRabuHari Nyepi
510 AprilJum'atWafat Isa
61 MeiJum'atHari Buruh
77 MeiKamisHari Waisak
821 MeiKamisKenaikan Isa
924-25 MeiMinggu-SeninHari Raya Idul Fitri
101 JuniSeninHari Pancasila
1131 JuliJum;atHari Raya Idul Adha
1217 AgustusSeninHari Kemerdekaan
1320 AgustusKamisTahun Baru Islam
1429 OktoberKamisMaulud Nabi
1525 DesemberJum'atNatal



Cuti Bersama Tahun 2020

NoTanggalHariKeterangan
122 MeiJum;atHari Raya Idul Fitri
221 AgustusJum'atTahun Baru Islam
328 dan 30 OktoberRabu dan Jum'atMaulid Nabi
424 DesemberKamisNatal
528, 29, 30, 31 DesemberSenin-KamisPengganti Cuti Hari Raya Idul Fitri