Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Pengisian Waktu Libur Akhir Ramadhan dan Idul Fitri

Berikut ini adalah Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Nomor 421/03476 tentang Pengisian Waktu Libur Akhir Ramadhan dan Libur Idul Fitri 1441 H di SMA, SMK, dan SLB di Daerah Istimewa Yogyakarta.


Sehubungan dengan telah berakhirnya penambahan waktu masa pembelajaran jarak jauh/ online dalam masa tanggap darurat bencana COVID-19 di lingkungan pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor: 420/06818 tanggal 22 April 2020 dalam rangka memasuki masa Libur Akhir Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H serta mempertimbangkan:

  1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
  2. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor: 65/Kep/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
  3. Kalender Pendidikan yang dimuat dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta nomor: 1217/PERKA/2019, dengan revisi lampiran pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY nomor: 421/00690 tanggal 29 Januari 2020;

dengan ini pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
  1. Libur Akhir Ramadhan dan Libur Idul Fitri 1441 H mulai tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan aktivitas pendidikan setelah Libur Idul Fitri 1441 H mulai tanggal 2 Juni 2020;
  2. Selama Libur Ramadhan tidak ada proses pembelajaran jarak jauh/online dan aktivitas siswa difokuskan untuk meningkatkan penguatan implementasi pendidikan karakter di rumah bagi siswa pada umumnya dan kekhusyukan beribadah di bulan Ramadhan bagi yang menjalankannya;
  3. Satuan pendidikan bekerja sama dengan orang tua siswa untuk memantau aktivitas siswa selama Libur Akhir Ramadhan dan Libur Idul Fitri 1441 H, untuk tetap mematuhi kebijakan Pemerintah terkait penanggulangan bencana pandemi COVID-19;
  4. Sambil menunggu kebijakan terkait dengan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19, kegiatan pembelajaran setelah Libur Idul Fitri 1441 H dimulai menyesuaikan Kelender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang dimuat dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta;

Demikian edaran ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab