Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Kepala Dikpora DIY Tentang Kebijakan Pendidikan Tahun Ajaran Baru 2020 2021

Bulan Juli identik dengan tahun ajaran baru sekolah, bulan di mulai nya sekolah kembali setelah libur akhir semester atau libur kenaikan kelas. Tahun ajaran baru 2020 – 2021 dimulai pada tanggal 13 Juli 2020, namun ada sesuatu yang berbeda sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Ka Dinas Dikpora DIY dengan nomor 421/04565 tentang Kebijakan Pendidikan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di Tengah Pandemi Coronoa Virus Disease 2019 (Covid-19) di SMA, SMK, dan SLB di Daerah Istimewa Yogyakarta.


Berdasarkan Surat Edaran tersebut, pelaksanaan aktivitas pendidikan pada tahun ajaran baru 2020 – 2021 adalah sebagai berikut:
  1. Tahun ajaran baru 2020 – 2021 jenjang SMA, SMK, dan SLB di Daerah Istimewa Yogyakarta dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
  2. Karena situasi belum memungkinkan yang diakibatkan pandemi Covid 19, maka dalam tatanan baru bidang pendidikan pelaksanaan proses pembelajaran di awal Tahun Ajaran Baru 2020 2021 jenjang SMA, SMK, dan SLB dilaksanakan dengan model pembelajaran jarak jauh/ Online sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
  3. Satuan pendidikan menyiapkan layanan pendidikan dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik serta warga sekolah dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan covid 19.


Pelaksanan Program Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Pelajaran 2020/2021 di atur sebagai berikut:
  1. Satuan pendidikan menyiapkan Prosedur Operasional Standar (POS) Pengenalan Lingkungan Sekolah dengan berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan Covid 19.
  2. Materi Pengenalan Lingkungan Sekolah disampaikan dengan cara Dalam Jaringan / online atau dalam bentuk video yang selanjutnya diberikan kepada peserta didik baru.
  3. Materi pengenalan lingkungan sekolah sekurangnya memuat: Profil sekolah, motivasi belajar di masa pandemi Covid 19, penumbuhan karakter peserta didik, wawasan kebangsaan, budaya, kesehatan, dan materi lain sesuai dengan kespesifikasian lokal.
  4. Pelaksanaan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan selama 3 (Tiga) hari pertama masuk sekolah.

Proses pembelajaran dilakukan dengan cara:
  1. Pembagian kelas baru diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan
  2. Satuan pendidikan menyiapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020-2021 di tingkat sekolah dengan berpedoman pada kalender pendidikan yang diterbitkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Satuan pendidikan menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang menyesuaikan dengan Kompetensi Dasar yang dapat dicapai dalam masa pandemi Covid 19.
  4. Selama masa pandemi Covid 19 proses pembelajaran dilaksanakan dengan cara pembelajaran jarak jauh (PJJ) / ONLINE.
  5. Apabila terdapat kegiatan pembelajaran yang harus dilakukan dengan tatap muka khususnya jenjang SMA, SMK, dan SMALB maka pelaksanaanya harus menerapkan Prosedur Operasional Standar (POS) normal baru bidang pendidikan yang memenuhi protokol kesehatan pencegahan covid 19 dan dilaksanakan setelah status tanggap darurat dicabut.
  6. Pengawas sekolah SMA/SMK melaksanakan pemantauan dan memberikan bimbingan kepada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan proses Pembelajaran Jarak Jauh / online, hasil pemantauan dan pembimbingan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kepala Balai Dikmen masing-masing Kabupaten / Kota.
  7. Satuan pendidikan meningkatkan intensitas komunikasi dengan orang tua untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah dan mengikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran corona virus disease (covid 19) untuk mengambil langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar, serta semua pihak tetap berusaha seotimal mungkin menjaga mutu pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta.


Itu lah point-point dari Surat Edaran Kepala Dikpora DIY Tentang Kebijakan Pendidikan Tahun Ajaran Baru 2020 2021. Untuk file asli Surat Edaran Kepala Dikpora DIY Tentang Kebijakan Pendidikan Tahun Ajaran Baru 2020/2021 bisa di baca atau di download di bawah ini.