Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Draft RUU Cipta Karya Omnibus Law Cek Fakta dan Hoax nya

Beberapa hari ini timeline media sosial kita penuh dengan berita Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Karya Omnibus Law, 'kegaduhan' RUU cipta karya omnibus law ini berawal dari disahkannya RUU cipta karya omnibus law pada pengambilan keputusan tingkat II sidang paripurna oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 yang lalu. Banyak yang tidak setuju dengan RUU omnibus law tersebut mulai dari waktu pengesahannya yang dilakukan tengah malam bahkan saat dunia tengah disibukkan oleh pandemi covid-19. Selain itu pengesahan RUU cipta kerja tersebut dimajukan yang sedianya akan disahkan pada Sidang Paripurna hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 dan dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020. Padahal rencananya berbagai konfederensi serikat pekerja akan melakukan aksi buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020.

Adanya berbagai penolakan terhadap RUU cipta karya dengan berbagai alasan terus bermunculan, mulai dari perwakilan mahasiswa dari BEM SI yang menyatakan sikap mosi tidak percaya secara live streaming, kemudian disusul oleh berbagai elemen masyarakat yang menolak disahkannya RUU cipta karya omnibus law tersebut. Bahkan Serikat Buruh Internasional dikabarkan juga menyurati Jokowi perihal disahkannya RUU cipta karya, Serikat Buruh Internasional meminta agar pemerintah mencabut UU Omnibus Law dan memastikan undang - undang apapun yang akan disahkan agar tidak mengurangi hak dan manfaat pekerja, selain itu mereka meminta pemerintah menegoisasikan ulang dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja dalam membentuk semua aturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Dalam artikel ini, terlepas dari berbagai berita entah itu hoax atau fakta yang bermunculan di sosial media berkaitan dengan RUU omnibus law cipta karya, di sini saya akan membagikan secara langsung draft final Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Karya, karena konon katanya banyak yang sekedar mempercayai berita-berita yang bermunculan di sosial media kemudian sekedar ikut-ikutan menghujat tanpa terlebih dahulu mengkroscek kebenaran berita tersebut.

Berikut ini sedikit contoh apa yang ada di dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Karya yang dipelintirkan dan dijadikan "gorengan".




  1. Uang pesangon tetap ada, ada di Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 89
  2. Upah regional tetap ada, ada di Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 89
  3. Tidak ada perubahan dengan sistem upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau hasil, ada di Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 89
  4. Hak cuti tetap ada hal ini ada di Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 89
  5. Outsourching ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan, pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya, hal ini ada di Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 89
  6. Status karyawan tetap masih ada ada pada Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 89
  7. Perusahaan tidak bisa mem PHK secara sepihak, ada di Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 89
  8. Jaminan sosial tetap ada, ada di Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 89
  9. Status Karyawan tetap ada, ada di Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 89
  10. Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan, ada di Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 89
  11. Hari libur tidak dipangkas, ada di Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 89
  12. Tidak ada larangan protes yang diancam PHK, ada di Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 89

Terlepas dari cara Pemerintah dan DPR dalam mengambil keputusan pengesahan Draft RUU omnibus law ini yang dilakukan saat malam hari sehingga terkesan sembunyi-sembunyi, dan sebagainya -tentu pembaca lebih mengetahui-, mari kita pelajari isi draft RUU cipta karya ini terlebih dahulu...
Jangan terpancing dengan ajakan-ajakan provokatif, bukan berarti menyampaikan pendapat tidak boleh, silahkan tetapi tidak dengan jalan merusak fasilitas-fasilitas umum, kerusuhan, membuat macet, yang mana itu merugikan orang lain, terlebih di masa pandemi seperti ini.

Mari sama-sama pelajari draft RUU Omnibus Law ini, jika memang ada aturan-aturan yang merugikan silahkan disampaikan kepada yang berwenang dengan cara yang baik tanpa merusak fasilitas umum dan merugikan orang lain.

Jika tidak bisa silahkan download di link ini

Semoga bermanfaat. Ingat jika anda merasa di dzolimi, maka jangan pula anda mendzolimi orang lain karena itu sama saja.

Posting Komentar untuk "Download Draft RUU Cipta Karya Omnibus Law Cek Fakta dan Hoax nya"