Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sharing Pengalaman Mengikuti Progam Induksi Guru Pemula (PIGP)

Sharing pengalaman mengikuti program induksi guru pemula

Mumpung dapat kesempatan cuti akhir tahun di masa pandemi covid-19 ini saya bisa luangkan sedikit waktu untuk mengupdate blog saya. Nah di artikel ini saya akan berbagi pengalaman saya ketika mengikuti Program Induksi Guru Pemula atau PIGP. Pastinya pada bingung kan apa dan bagaimana PIGP itu? Silahkan ikuti tulisan ini, untuk mempermudah navigasi tulisan bisa gunakan tombol daftar isi di berikut ini. Pada artikel ini saya akan gunakan teknik 5W+1H karena topik yang akan kita bahas berkaitan dengan sesuatu yang baru, mungkin sudah lama tapi bagi saya ini adalah sesuatu yang sangat baru.



Jadi Apa Itu PIGP?

PIGP atau Program Induksi Guru Pemula menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ( Permendiknas ) Nomor 27 Tahun 2010 adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling. Jadi PIGP itu adalah salah satu program wajib yang harus diikuti oleh CPNS atau calon guru di sekolah negeri. Kenapa saya katakan calon guru? Karena meskipun sudah pernah mengajar di sekolah, ketika seseorang diterima sebagai guru CPNS maka ia masih berstatus calon guru sampai ia mengikuti dan menyelesaikan PIGP-nya hingga menjadi guru (statusnya menjadi pegawai fungsional).

Meskipun guru CPNS sudah mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) dan statusnya sudah menjadi guru PNS, namun secara kepegawaian ia belum menjadi pegawai fungsional, ia masih menjadi calon guru atau secara kepegawaian belum dianggap pegawai fungsional. Ketika sudah mengikuti PIGP maka ia menjadi pegawai fungsional dan mendapat hak tunjangan fungsional.

Siapa Saja yang Mengikuti PIGP?

Peserta PIGP adalah semua CPNS guru, tidak peduli sudah berapa lama anda mengajar, jika statusmu CPNS guru maka wajib mengikuti PIGP agar bisa menjadi pegawai dengan jabatan fungsional. Sedangkan pembimbing PIGP adalah guru PNS senior yang memiliki kompetensi yang sama atau linear dengan guru PIGP, baik satu sekolah maupun di sekolah lain (jika di sekolah tersebut tidak ada guru PNS senior yang serumpun). Adapun penguji adalah Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang bertugas untuk menguji peserta PIGP.

Di mana PIGP itu dilaksanakan?

PIGP dilaksanakan di sekolah masing-masing. jika di tengah proses pelaksanaan PIGP ternyata guru PIGP tersebut dipindah-tugaskan ke sekolah lain, maka sisanya ia melaksanakan PIGP di instansi/ sekolah yang baru.

Kapan Pelaksanaan PIGP?

PIGP dilaksanakan setelah CPNS melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS, begitu menerima SK PNS, tak berselang lama program induksi atau PIGP pun dimulai. Waktu pelaksanaan PIGP adalah selama kurang lebih 8-9 bulan atau 1 tahun. Sehingga totalnya 1 tahun masa CPNS, dan 1 Tahun masa PIGP.

Mengapa Ada Program PIGP?

Berdasarkan Permendiknas Nomor 27 Tahun 2010 di atas, maka bisa diambil kesimpulan bahwa PIGP itu bertujuan untuk melatih dan mengenalkan guru baru (CPNS) di lingkungan kerjanya yang baru dan juga untuk melatih keterampilan di dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di dunia pendidikan, meskipun sudah pernah mengajar namun tetap harus mengikuti PIGP. Harapannya dengan PIGP ini maka guru CPNS di instansi tersebut memiliki pengalaman yang sama, keterampilan yang sama, dan konsep yang sama tentang pendidikan di instansinya.

Bagaimana Proses Pelaksanaan PIGP?

Proses pelaksanaan PIGP meliputi:

  1. Sosialisasi program PIGP. Pihak manajemen sekolah/ Wakil Kepala Sekolah mengikuti sosialisasi PIGP, kemudian disampaikan kepada guru CPNS/ PNS baru/ Peserta PIGP
  2. Persiapan, meliputi analisis kebutuhan, penunjukkan guru pembimbing
  3. Pengenalan lingkungan sekolah (mesikpun sudah mengenal lingkungan sekolah selama masa CPNS/ bulan-bulan awal di tempatkan di sekolah baru)
  4. Monitoring atau pembimbingan oleh guru pembimbing
  5. Penilaian tahap 1 oleh guru pembimbing yang bisa dilakukan setiap 2 bulan sekali
  6. Penilaian tahap 2 oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di lakukan diakhir
  7. Penyusunan laporan PIGP setelah adanya revisi-revisi dari penguji tahap 2
  8. Pemberian nilai oleh guru pembimbing, kepala sekolah, dan pengawas sekolah
  9. Pengajuan sertifikat dan penerimaan sertifikat PIGP

Setelah semua itu selesai, maka guru PIGP sudah menjadi pegawai fungsional dan berhak mendapatkan tunjangan fungsional. Secara garis besar berikut ini tahapan kegiatan PIGP.


Demikian artikel tentang sharing pengalaman mengikuti PIGP di sekolah. Jika sobat mau lihat contoh laporan PIGP saya silahkan kontak saya melalui link kontak di blog ini. Silahkan dishare semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Sharing Pengalaman Mengikuti Progam Induksi Guru Pemula (PIGP)"