Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Instruksi Gubernur DIY Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DI Yogyakarta

Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarkat di DIY

Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No. HM.4.6/02/SET.MEKON.3/01/2021 tentang Pemberlakuan Kembali Pembatasan Kegiatan Masytarkat Akibat Covid-19. Dimana di dalam siaran pers tersebut Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu Provinsi yang perlu menerapkan kembali pembatasan kegiatan kemasyarakatan, maka Gubernur DIY mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DI Yogyakarta tertanggal 7 Januari 2021, berikut ini isi dari Instruksi Gubernur DIY:



Dalam rangka untuk mengantisipasi lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan ini menginstruksikan:

Kepada: Walikota Yogyakarta, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo, Bupati Gunungkidul

Untuk

Kesatu: Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan work from office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua: Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online)

Ketiga: Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat: Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

Kegiatan restoran (makan/ minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar / di bawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Kelima: Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keenam: Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketujuh: Untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di wilayah masing-masing

Kedelapan: Untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa/ Kelurahan untuk melakukan pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021

Posting Komentar untuk "Instruksi Gubernur DIY Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DI Yogyakarta"