Instruksi Gubernur DIY Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DI Yogyakarta
Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarkat di DIY
Berdasarkan
Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No. HM.4.6/02/SET.MEKON.3/01/2021
tentang Pemberlakuan Kembali Pembatasan Kegiatan Masytarkat Akibat Covid-19. Dimana
di dalam siaran pers tersebut Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah
satu Provinsi yang perlu menerapkan kembali pembatasan kegiatan kemasyarakatan,
maka Gubernur DIY mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 1/INSTR/2021 tentang
Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DI Yogyakarta
tertanggal 7 Januari 2021, berikut ini isi dari Instruksi Gubernur DIY:
Dalam rangka untuk mengantisipasi lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan ini menginstruksikan:
Kepada: Walikota Yogyakarta, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo, Bupati Gunungkidul
Untuk
Kesatu: Membatasi
tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan work
from home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan work from office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan
memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua: Melaksanakan
kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online)
Ketiga: Untuk
sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat
beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas,
dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat: Melakukan
pengaturan pemberlakuan pembatasan:
Kegiatan restoran
(makan/ minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan
makanan melalui pesan-antar / di bawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam
operasional restoran; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/
mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Kelima: Mengijinkan
kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat.
Keenam: Mengijinkan
tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar
50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketujuh: Untuk
melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai
upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di wilayah
masing-masing
Kedelapan:
Untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa/ Kelurahan untuk melakukan
pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilahnya dan menyampaikan laporan
pelaksanaan pada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur.
Posting Komentar untuk "Instruksi Gubernur DIY Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DI Yogyakarta"