Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di DIY di Masa Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat

Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di DIY

Pemberlakuan kembali kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat yang diberlakukan mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 berdasarkan Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian No. HM.4.6/02/SET.MEKON.3/01/2021 tentang Pemberlakuan Kembali Pembatasan Kegiatan Masytarkat Akibat Covid-19. Dimana di dalam siaran pers tersebut Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu Provinsi yang perlu menerapkan kembali pembatasan kegiatan kemasyarakatan. Kemudian tak berselang lama keluar Surat Edaran Gubernur DIY yaitu Instruksi Gubernur No. 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DI Yogyakarta tertanggal 7 Januari 2021.

Pemberlakuan kebihakan pengetatan secara terbatas kegaitan masyarkat tentu berdampak pula terhadap dunia pendidikan, di mana sebelumnya telah ada rencana untuk melakukan kegiatan praktik bagi SMK dan pembimbingan terbatas bagi SMA yang rencananya akan dimulai kembali di awal semester genap ini. Berikut ini isi dari Surat Edaran No. 443/00143 tentang Pelaksanaan Tata Kerja Aparatur Sipil Negara dan Kegiatan Belajar Mengajar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta dalam masa kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.


Dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2010 dan menindaklanjuti:

  • Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 6 Januari 2021.
  • Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor :01/ INSTR/2021 Tanggal 7 Januari 2021.
  • Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 1/SE/1/2021 Tanggal 7 Januari 2021.

Pelaksanaan tatakerja Aparatur Sipil Negara dan kegiatan belajar mengajar di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga diatur sebagai berikut :

Memperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19 di kantor dan di sekolah;

Kepala Balai dan Kepala Sekolah mengatur pembatasan aktivitas kantor/sekolah dengan menerapkan work from home (WFH, bekerja dari rumah) sebesar 50% dan Work From Office (WFO, bekerja di kantor) sebesar 50% dari keseluruhan jumlah ASN;

Dalam rangka pengaturan pembatasan aktivitas kantor/sekolah, Kepala Balai/ Kepala Sekolah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) di lingkungannya masing-masing, bagi ASN yang bekerja dari rumah (WFH);

ASN melaksanakan WFH dengan ketentuan:

  1. Tetap tinggal di rumah kecuali dalam kondisi sangat penting dan mendesak;
  2. Mengerjakan tugas kedinasan di rumah;
  3. Mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan pekerjaan kedinasan secara daring melalui WhatsApp, FaceApp, Zoom dan media lainnya;
  4. Khusus PNS, melakukan presensi dengan fasilitas e-Prima pada mode WFH.

Kepala Balai dan Kepala Sekolah melakukan pengendalian pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan pembelajaran pada unit kerja masing-masing.

Dalam masa kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di DIY, aktivitas pembelajaran diatur sebagai berikut:

  1. Pembelajaran jenjang SMA, SMK, SLB dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh/ Online
  2. Selama masa kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di DIY, pembelajaran praktik (produktif) SMK ditiadakan
  3. Konsultasi terbatas jenjang SMA untuk sementara ditiadakan
  4. Kegiatan Guru Kunjung ke rumah (home visit) untuk sementara ditiadakan
  5. Satuan pendidikan bekerjasama dengan semua pihak terkait untuk menjaga aktivitas peserta didik agar tetap berada di rumah masing-masing selama masa kebijakan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di DIY, dan mengambil langkah-langkah antisipasi berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar daring/ online

Kebijakan pengetatan secara terbatas ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 dan akan ditinjau kembali sesuai kebijakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab

 

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar di DIY di Masa Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat"