Syarat Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Untuk Pendaftaran PPPK Berdasarkan SE Dirjen GTK
Pendaftaran pengadaan guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2021 sebentar lagi akan dibuka, kabar tersebut tentu menjadi berita yang ditunggu-tunggu para guru atau calon guru yang ingin mengabdikan dirinya di bidang pendidikan melalui PPPK. Berkaitan dengan itu Pemerintah dalam hal ini Dirjen GTK mengumumkan persyaratan yang harus dimiliki calon guru PPPK, melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021. Berikut ini isi Surat Edaran tersebut.
Dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Calon guru PPPK berasal dari: Guru dalam jabatan; atau Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru.
- Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1 / Diploma Empat (D-IV) dan atau sertifikat pendidik.
- Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
- Apabila calon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya
- Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/ mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
Posting Komentar untuk "Syarat Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Untuk Pendaftaran PPPK Berdasarkan SE Dirjen GTK"