Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengumuman Penerimaan PPPK Guru di DIY Tahun 2022

Mengutip dari pengumuman tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2022. Berikut ini dari pengumuman tersebut.



Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Republik lndonesia Nomor 468 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 lenlang Penetapan

Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta membuka kesempatan bagiWarga Negara lndonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi 547 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru, terdiri dari:

Formasi Pelamar Prioritas I (P-l) : 273 formasi

Formasi Pelamar Prioritas ll (P-ll) : 2 formasi

Formasi Pelamar Prioritas lll (P-lll) : 272 formasi

 

Persyaratan Pelamar

 

Pelamar prioritas

Pelamar P-l

  • Tenaga Honorer eks Kategori ll (THK-Il) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
  • (Daftar nama pesefta P-l sebagaimana Lampiran 1 pengumuman ini).

 

Pelamar P-ll, merupakan THK-ll yang tidak termasuk dalam THK-ll pada

kategori pelamar P-l (daftar formasi P-ll sebagaimana Lampiran 2 pengumuman ini).

Pelamar P-lll, merupakan :

  • Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori P-l di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
  • Memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6
  • (enam) semester pada dapodik.
  • (daftar formasi P-lll sebagaimana Lampiran 3 pengumuman ini)

 

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara lndonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (sl) atau diploma empat (D-lv) sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah lndonesia;
  10. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
  11. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  12. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
  13. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa lndonesia atau JF Guru Bahasa lnggris;
  14. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
  15. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan

Jadwal Seleksi

Pengumuman seleksi 31 Oktober 2022

Pendaftaran Seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 31 Oktober-13 November 2022

Seleksi Administrasi 31 Oktober-15 November 2022

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1,P2,P3 dan Pelamar Umum 16 - 17 November 2022

Masa Sanggah 18 - 20 November 2022

Jawab Sanggah 21 - 24 November 2022

Pengumuman Pasca Sanggah 26 November 2022

Penilaian Kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3) 27 -28 November 2022

Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKSDM untuk P2 dan P3) 29 November - 3 Desember 2022

 

Selengkapnya tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Formasi Tahun 2022 silahkan di baca atau di download pada pengumuman berikut ini.



Posting Komentar untuk "Pengumuman Penerimaan PPPK Guru di DIY Tahun 2022"